Ikhtiar Hukum dan Langkah Eggi Sudjana Bertemu Jokowi Di Solo

Redaksi
Januari 28, 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T04:12:42Z
Jakarta,detiksatu.com || Ruang publik kembali riuh, langkah Eggi Sudjana (ES) bertemu dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu pro dan kontra. Dalam perkara dugaan ijazah palsu, posisi keduanya jelas secara hukum, Jokowi sebagai pelapor, Eggi sebagai terlapor, kata jubir Eggi Sudjana kepada wartawan pada (28/1/26)

Ia juga mengatakan, Pertemuan itu dikaitkan dengan ikhtiar pencabutan cekal, kejelasan status tersangka, serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum, termasuk peluang terbitnya SP3, tentu tanpa menghilangkan kewenangan dan fungsi Polri sebagai penegak hukum, tegasnya, 

"Sebagian kalangan memandang langkah ini sebagai penyimpangan sikap, bahkan dianggap melemahkan semangat perjuangan. 

Namun sebagian lain melihatnya sebagai jalan rasional dan konstitusional. Di titik inilah penting bagi publik untuk menimbang persoalan ini tidak semata dengan emosi politik, tetapi dengan kejernihan etika, hukum, dan nilai moral.

Jubir Eggi Sudjana, akrab dengan Agusto itu  menegaskan , Al-Qur’an memberi perspektif yang meneduhkan. Allah berfirman dalam Surah Al-Hasyr ayat 18 agar setiap orang beriman melakukan muhasabah, memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok. Ayat ini menegaskan bahwa setiap langkah harus dipikirkan dampaknya, bukan hanya hari ini, tetapi juga masa depan.

Dalam konteks Eggi, ikhtiar bertemu pihak pelapor dapat dibaca sebagai upaya mencari kepastian hukum, menghindari ketidakjelasan status, serta meminimalkan kegaduhan sosial yang berkepanjangan. Orientasi ke depan inilah yang menjadi ruh muhasabah, bertindak bukan atas dorongan ego, tetapi atas pertimbangan maslahat.

Ali ‘Imran ayat 102 mengingatkan agar takwa dijaga secara konsisten hingga akhir hayat. Takwa bukan hanya keberanian bersuara keras, tetapi juga ketepatan cara dan kebersihan niat. Dalam hukum, dialog dan klarifikasi adalah bagian sah dari proses keadilan. Selama dilakukan tanpa manipulasi dan intervensi terhadap aparat, langkah tersebut justru menunjukkan kedewasaan bernegara.

Ayat berikutnya, Ali ‘Imran 103–104, menyerukan persatuan dan amar ma’ruf nahi munkar. Perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi perpecahan sosial. Kritik sah, tetapi harus berbasis fakta dan etika. Ketika konflik hukum dibingkai secara emosional, masyarakat mudah terbelah. Dialog justru berfungsi sebagai penenang, bukan pengkhianatan.

Ali ‘Imran, ayat 110 menegaskan bahwa umat terbaik adalah mereka yang menjaga moral publik, menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan. Kebaikan dalam konteks negara hukum adalah menghormati prosedur, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta membiarkan institusi bekerja secara profesional. Menekan seseorang hanya karena memilih jalur dialog sama berbahayanya dengan mengabaikan keadilan itu sendiri.

Surah Al-Baqarah ayat 207 berbicara tentang pengorbanan demi mencari ridha Allah. Tidak semua pengorbanan berbentuk perlawanan frontal. Ada pengorbanan yang justru berupa kesediaan menahan ego, menanggung salah paham publik, dan menerima risiko reputasi demi membuka peluang penyelesaian yang lebih maslahat. Dalam perspektif ini, langkah Eggi dapat dipahami sebagai ikhtiar menempatkan kepentingan hukum dan ketertiban sosial di atas sentimen pribadi.

Al Baqarah, ayat 208 menegaskan agar Islam dijalankan secara menyeluruh. Artinya, iman harus sejalan dengan akal sehat, etika publik, dan penghormatan pada sistem hukum yang adil. Menutup pintu dialog, memelihara konflik tanpa ujung, atau membiarkan emosi menguasai akal justru membuka celah bagi bisikan destruktif yang merugikan semua pihak.

Secara hukum, perlu ditegaskan bahwa komunikasi antara pelapor dan terlapor bukanlah pelanggaran, selama tidak mengintervensi proses penyidikan, tidak ada tekanan terhadap aparat, dan tetap menghormati mekanisme hukum. Hak untuk mencari keadilan dan kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Eggi Sudjana dan Joko Widodo. Polri tetap menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah perkara dilanjutkan atau dihentikan, bukan opini publik.

Langkah Eggi Sudjana patut dibaca dengan kacamata proporsional, sebagai ikhtiar hukum, bukan manuver politis. Boleh berbeda pendapat, tetapi menyesatkan publik dengan tuduhan moral tanpa dasar justru memperlemah kualitas demokrasi itu sendiri.

Lebih jauh, Eggi tidak melangkah tanpa nilai. Ia mengingat pesan seorang tokoh legendaris aktivis demokrasi Indonesia yang selama ini ia anggap sebagai guru bijak. Pesan yang sangat relevan untuk dijadikan prinsip ketika berjuang, perbanyaklah gerakan dan jahitlah simpul-simpul rakyat, bangun kesadaran, persatuan, dan keberanian moral. Namun ketika memiliki akses kuasa, jangan berbuat semena-mena, jangan mencari keuntungan untuk keluarga dan kelompok, melainkan perbanyaklah keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.

Petuah ini sejalan dengan spirit Al-Qur’an, menolak kesewenang-wenangan, menegakkan keadilan, dan mengutamakan kemaslahatan. Perjuangan tidak berhenti pada keberanian melawan, namun kebijaksanaan mengelola perbedaan, dan jangan jadikan kekuasaan sebagai alat balas dendam, melainkan amanah untuk menghadirkan keadaban publik.

Maka dialog tidak selalu berarti kompromi prinsip, apalagi menjual idialisme gerakan. Justru dalam banyak keadaan, dialog adalah jalan untuk menjaga agar prinsip tidak tergelincir menjadi fanatisme buta. Kebenaran tidak takut pada keterbukaan, justru yang takut dialog biasanya kepentingan sempit dan egoisme yang rapuh.

Pada akhirnya, publik perlu menilai secara adil, apakah langkah ini melanggar hukum? Apakah menghilangkan peran aparat? Apakah menutup ruang keadilan? Jika jawabannya tidak, maka langkah tersebut patut dipahami sebagai bagian dari ikhtiar bermartabat dalam negara hukum.

Di tengah hiruk-pikuk opini, Al-Qur’an mengajarkan ketenangan berpikir, kejernihan nurani, dan keberanian bersikap adil. Di sanalah ikhtiar hukum dan nurani bertemu: bukan untuk memenangkan ego, tetapi untuk menjaga martabat keadilan dan kedewasaan demokrasi bangsa, pungkasnya.

Red


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ikhtiar Hukum dan Langkah Eggi Sudjana Bertemu Jokowi Di Solo

Trending Now