KOLAKA-detiksatu.com— Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar rapat internal bersama Kepala Desa Pewiso Jaya, Sudirman, S.Pd, yang turut hadir perwakilan warga serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Tipikor Kabupaten Kolaka. Rapat tersebut membahas dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT Rimaw di wilayah Desa Pewiso Jaya, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Pewiso Jaya pada Selasa (27/1/2026) itu merupakan bagian dari upaya mediasi awal, klarifikasi, serta pengumpulan data awal, guna memastikan perlindungan hak-hak atas tanah masyarakat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati bahwa proses pendampingan, verifikasi dokumen, dan komunikasi dengan pihak perusahaan akan dilakukan secara transparan, terkoordinasi, dan melibatkan Tim KPK Tipikor dari pusat serta DPD KPK Tipikor Kabupaten Kolaka, bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, sehari setelah rapat musyawarah tersebut, muncul dugaan adanya manuver sepihak dari oknum aparat desa yang dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan bersama.
Seorang oknum Kepala Dusun di Desa Pewiso Jaya diduga melakukan pengumpulan dokumen warga berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat yang terdampak dugaan penyerobotan lahan oleh PT Rimaw. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disebut-sebut diserahkan langsung ke kantor PT Rimaw.
Yang menjadi sorotan, pergerakan oknum Kepala Dusun tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan pada dini hari, Rabu (28/1/2026), tanpa pendampingan Tim KPK Tipikor serta tanpa koordinasi resmi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rapat sebelumnya.
Padahal, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas tanah dan asas pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak kepemilikan dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Selain itu, tindakan aparat desa yang tidak transparan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan pejabat pemerintah menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Kolaka menyayangkan adanya pergerakan tersebut dan kebocoran motif serta dasar perintah yang melatarbelakanginya.
“Saya sangat menyayangkan adanya manuver pergerakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun ini. Siapa yang memerintahkan dia untuk mengumpulkan data berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), lalu mendatangi kantor PT Rimaw untuk mengantarkan langsung dokumen legalitas lahan milik sebagian masyarakat Desa Pewiso Jaya yang terdampak penyerobotan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bertentangan dengan kesepakatan bersama yang telah dibahas dan disetujui dalam rapat resmi di kantor desa, yang juga melibatkan pemerintah desa dan BPD.
“Tidak perlu semua sudah kita rapatkan bersama pemerintah desa dan BPD di kantor Desa Pewiso Jaya. Proses ini seharusnya berjalan dengan pendampingan resmi, bukan pergerakan sepihak,” lanjutnya.
Ketua DPD KPK Tipikor Kolaka juga berharap Kepala Desa Pewiso Jaya dapat berpikiran tegas dan konsisten dalam mendukung perjuangan hak-hak masyarakat desa yang lahannya diduga diserobot.
"Jika pergerakan yang dilakukan oleh Kepala Dusun ini ternyata atas perintah Kepala Desa, maka kemungkinan besar terdapat konflik kepentingan. Hal ini akan kami telusuri hingga memperoleh informasi dan kejelasan yang terang benderang. Praktik ini semacam mencerminkan lemahnya etika pemerintahan," tegasnya.
Namun demikian, Ketua DPD KPK Tipikor Kolaka juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil komunikasi lanjutan dengan Kepala Desa Pewiso Jaya, terdapat komitmen baru dari pihak pemerintah desa.
Menurutnya, Kepala Desa Pewiso Jaya menyampaikan bahwa pada Kamis (29/1/2026) penyampaiannya akan secara resmi diperintahkan kepada Kepala Dusun untuk mengumpulkan data berupa fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan KTP, yang selanjutnya akan diserahkan langsung kepada Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Kolaka.
Dokumen tersebut nantinya akan difasilitasi oleh KPK Tipikor sebagai bagian dari proses pendampingan hukum dan administrasi guna memperjuangkan serta menjamin penyediaan hak-hak masyarakat Desa Pewiso Jaya atas lahan yang disengketakan.
Dalam perspektif hukum pidana, apabila terbukti tidak mengandung kewenangan yang merugikan masyarakat, maka tindakan tersebut dapat dikaji lebih lanjut berdasarkan Pasal 421 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman menyusul adanya pengaduan resmi dari terkait dugaan tindakan masyarakat oknum Kepala Dusun di Desa Pewiso Jaya, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Tim KPK Tipikor menyatakan akan menelusuri secara menyeluruh alur pengumpulan dokumen, pihak yang memberi perintah, serta potensi pelanggaran prosedur dan hukum dalam penanganan penyelesaian lahan antara warga dan PT Rimaw, guna memastikan tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Reporter:Rd

