Oknum Kepala Desa Aktif di Sintang Ditahan Polisi dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

Redaksi
Januari 29, 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T10:33:26Z
Sintang, detiksatu.com || Seorang oknum kepala desa aktif di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berinisial SO, resmi ditahan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Aksi pencurian terjadi di area parkir penginapan lanting sepadan di atas Sungai Kapuas, tepatnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, dan terekam kamera CCTV.

Kasat Pol Air Polres Sintang, Iptu Sutarji, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Revo Fit miliknya di area parkir penginapan lanting sebelum beristirahat.

“Pada pagi harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil sepeda motor tersebut,” ujar Iptu Sutarji.

Korban sempat berupaya mencari sepeda motor secara mandiri dengan bantuan keluarga serta saksi di sekitar lokasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa terduga pelaku pencurian merupakan kepala desa aktif Desa Sejawak, Kabupaten Sintang. Tim gabungan Polres Sintang dan Sat Pol Airud kemudian mengamankan pelaku di kawasan Baning tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. 
Pelaku mengaku terdesak masalah ekonomi karena terlilit utang, sehingga nekat mengambil jalan pintas dengan mencuri sepeda motor korban,” ungkap Iptu Sutarji.

Beruntung, sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual dan masih berada dalam penguasaan pelaku saat diamankan. Polisi langsung menyita barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,8 juta. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Sintang.

⚖️ Jeratan Hukum dan Aspek Etik

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain proses pidana, kasus ini juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menjunjung tinggi norma hukum dan etika pemerintahan.

Pelanggaran hukum pidana dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sintang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, guna menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak memberikan kekebalan hukum, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Kepala Desa Aktif di Sintang Ditahan Polisi dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

Trending Now