Sintang, detiksatu.com || Kasus tudingan dugaan pembekingan kayu yang dilontarkan Stefanus Majang melalui media online di Kalimantan Barat resmi berujung ke ranah hukum.
Tudingan tersebut dinilai tidak disertai bukti yang sah dan berpotensi mengandung unsur pencemaran nama baik, sehingga dilaporkan ke Polres Melawi oleh Syamsuardi, Sekretaris Umum LSM PISIDA.
Pelaporan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) setelah Stefanus Majang dinilai mengabaikan ultimatum selama 1x24 jam untuk mengoreksi pemberitaan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Berpotensi Langgar UU ITE
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai bahwa pemberitaan yang disebarkan Majang melalui media elektronik mengandung muatan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
Syamsuardi menegaskan, tudingan pembekingan kayu yang dialamatkan kepadanya tidak pernah disertai bukti hukum, dokumen pendukung, maupun proses konfirmasi sebagaimana standar jurnalistik.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pemberitaan Stefanus Majang terkait peredaran kayu yang disebut-sebut milik seseorang bernama Supri.
Namun, Bambang dan Budi yang melakukan penelusuran lanjutan menyampaikan bahwa Supri memastikan tidak pernah dihubungi atau dikonfirmasi oleh Majang sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Syamsuardi, sebagai wartawan senior dan pimpinan redaksi beberapa media online di Kalimantan Barat, Syamsuardi menilai pemberitaan tersebut telah mengabaikan prinsip dasar jurnalistik, khususnya kewajiban konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
“Menuduh seseorang terlibat tindak pidana tanpa konfirmasi dan pembuktian bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi pidana karena menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik,” ujarnya.
Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik
Syamsuardi menyoroti bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11, wartawan diwajibkan menerapkan uji fakta, verifikasi, serta menghindari fitnah dan prasangka. Namun, prinsip tersebut dinilai tidak dijalankan dalam pemberitaan yang dimuat Majang.
Alih-alih melakukan koreksi, Majang kembali mempublikasikan tudingan serupa secara terbuka dengan menampilkan foto yang diduga hasil plagiat dan kembali mengaitkan Syamsuardi dengan dugaan pembekingan kayu milik Supri. Pemberitaan lanjutan tersebut kembali diterbitkan tanpa konfirmasi kepada pihak tertuduh.
Laporan Polisi sebagai Langkah Perlindungan Hukum
Merasa dirugikan secara moral, profesional, dan reputasi, Syamsuardi akhirnya menempuh jalur hukum.
Laporan resmi ke Polres Melawi juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan plagiat dalam pemberitaan.
“Jika tudingan tidak mampu dibuktikan secara hukum dan jurnalistik, maka laporan polisi adalah langkah yang sah untuk melindungi hak dan nama baik. Ini bukan upaya membungkam pers, melainkan penegakan tanggung jawab atas informasi yang disebarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Stefanus Majang belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
(Adi*ztc)

