Diduga Jalan Berlubang Sebabkan Siswi SMKN di Lebak Terjatuh dan Terlindas Tronton hingga Tewas, Aktivis Banten Minta APH Lakukan Penyelidikan Serius

Redaksi
Februari 09, 2026 | Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T13:07:19Z
Lebak,detiksatu.com ||Aktivis Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan khusus terkait kecelakaan yang menewaskan seorang siswi SMKN Rangkasbitung di Jalan Nasional Cikande–Rangkasbitung, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Korban diduga terjatuh akibat jalan berlubang sebelum terlindas truk bermuatan panjang.


Raksa, salah satu aktivis Banten, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

Menurutnya, kecelakaan tidak semata-mata dapat disalahkan pada kendaraan yang melintas, melainkan kondisi jalan rusak yang tidak segera diperbaiki sehingga menimbulkan korban jiwa.

“Kemana tanggung jawab pemerintah, khususnya penyelenggara jalan nasional? Saya minta aparat penegak hukum mengusut tuntas akar persoalan ini,” ujar Raksa, Senin (9/2/2026).

Raksa juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap mereka diberi ketabahan.

Namun ia menekankan bahwa penegakan hukum atas kerusakan jalan harus dilakukan secara transparan dan adil.

Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan

Raksa menegaskan bahwa lokasi kecelakaan berada di jalan nasional, sehingga Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wajib bertanggung jawab.

Ia merujuk pada Pasal 24 UU LLAJ, yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menimbulkan kecelakaan, serta memberi tanda atau rambu jika perbaikan belum dapat dilakukan.

Lebih lanjut, Raksa mengutip Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, yang mengatur bahwa jika jalan rusak mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.

Sementara itu, jika tidak memberi tanda pada jalan rusak, ancaman pidana adalah penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

“UU LLAJ harus ditegakkan. BPJN sebagai penyelenggara jalan nasional tidak boleh abai. Jalan rusak dan berlubang harus segera diperbaiki sesuai aturan agar tidak menimbulkan korban lagi,” tandas Raksa.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Jalan Berlubang Sebabkan Siswi SMKN di Lebak Terjatuh dan Terlindas Tronton hingga Tewas, Aktivis Banten Minta APH Lakukan Penyelidikan Serius

Trending Now