Karawang – detiksatu.com | | Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Batujaya Kabupaten Karawang kian mencuat. Oknum kepala sekolah setempat disebut bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum melalui laporan informasi ke Tipikor Polda Jawa Barat.
Langkah pelaporan ini disampaikan oleh Rohmat Selamat, SH, MKn selaku Tim Advokasi media detiksatu.com. Ia menegaskan pihaknya tidak akan ragu membawa dugaan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan informasi ke Tipikor Polda Jawa Barat. Kami melihat adanya dugaan kuat penyelewengan dana BOS tahun 2025 yang dikelola oknum kepala sekolah. Jika benar, ini harus diusut tuntas,” tegas Rohmat kepada wartawan.
Menurutnya, laporan akan disertai data dan rincian penggunaan anggaran yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Seluruh temuan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara rinci kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Dugaan kejanggalan akan kami sampaikan secara rinci kepada aparat penegak hukum. Kami tidak ingin dana pendidikan yang seharusnya untuk kepentingan siswa justru disalahgunakan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 1 Batujaya menerima dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp 643.800.000 pada Tahap I dengan jumlah siswa penerima 1.160 orang dan pencairan pada 22 Januari 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai pos, di antaranya pengembangan perpustakaan Rp 111.495.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 78.590.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 97.307.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 65.276.000, pemeliharaan sarana prasarana Rp 65.000.000, serta pembayaran honor Rp 191.375.000.
Sementara pada Tahap II, sekolah kembali menerima dana BOS sebesar Rp 643.800.000 dengan jumlah siswa penerima sama dan pencairan pada 8 Agustus 2025. Rincian penggunaan antara lain pengembangan perpustakaan Rp 172.346.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 76.584.500, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 129.800.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 96.897.500, langganan daya dan jasa Rp 16.872.000, pemeliharaan sarana prasarana Rp 33.250.000, penyediaan alat multimedia Rp 35.000.000, serta pembayaran honor Rp 44.250.000.
Rohmat selaku advokasi media detiksatu. com beliau juga merupakan Ketua DPC PWRI Bogor Raya menambahkan, pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menilai transparansi pengelolaan dana BOS sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Kami akan kawal laporan ini sampai ada kejelasan hukum. Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan. Dana BOS adalah uang negara untuk pendidikan, bukan untuk disalahgunakan,” tegasnya. (Otong)

