Perempuan Muda Laporkan Ke Polisi, Dugaan Pemerkosaan di Tapanuli Selatan

Februari 27, 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T22:15:51Z

 
Sumatra Utara detiksatu.com || Seorang perempuan bernama Y. Wrw, (23) melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan yang diduga dialaminya ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026.
 
Laporan tercatat dengan nomor STTP/LB/721/2026/SIPK/PD/RES. TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dugaan kejadian terjadi pada 24 Februari 2026 pukul 13.30 WIB, korban menyatakan mengalami perdarahan dan trauma setelah insiden tersebut.
 
Seorang pria bernama S. Z menjadi pihak yang diduga sebagai pelaku. Kasus akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 473 UU No.12/2023 dan Pasal 17 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP, serta dijamin perlindungan haknya berdasarkan Pasal 28A dan 28G UUD 1945.
 
PERNYATAAN POLRES TAPSEL
Kepala Polres Tapanuli Selatan melalui Kasat Reskrim mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini:
"Kami telah menerima dan mencatat laporan dari saudari Y. Wrw secara resmi. Saat ini tim penyidik telah melakukan langkah awal untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kami akan menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme, objektivitas, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
 
Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan agar tidak mengganggu proses penyelidikan dan melindungi hak kedua belah pihak. Korban telah mendapatkan arahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan dukungan yang diperlukan. Perkembangan penyelidikan kasus ini dapat dicek secara berkala melalui platform resmi kepolisian di https://sp2hp.polri.go.id/ atau melalui siaran pers resmi Polres Tapsel."
 

Reporter: Lesmanan H
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perempuan Muda Laporkan Ke Polisi, Dugaan Pemerkosaan di Tapanuli Selatan

Trending Now