Idealnya setiap stasiun televisi jangan hanya fokus sibuk menambah rating dan sekedar mendapatkan laba namun kemanfaatan info berita yang disajikan kepada publik umumnya serta mengedukasi publik.
Dari sisi hukum Culfa (lalai) dalam hukum pidana merupakan kategori delik yang dapat dihukum.
Merujuk asas ekualitas, semua orang harus sama dihadapan hukum, baik badan hukum maupun perorangan.
Dan hukum tidak boleh ambigu dan pincang dalam penegakannya (kesenjangan hukum), jangan sekedar aktifis yang hanya keliru 'dihadapan kamera' bisa dituntut pasal ujar kebencian, sementara yang lainnya pengusaha warta atau infotainment (information dan entertainment) selaku korporat yang melakukan delik diacuhkan dalam penegakan hukumnya (law behavior factor) oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini proses bisa berakhir dengan melalui sanksi administratif oleh komisi negara, hingga pidana/perdata jika melanggar privasi atau pencemaran nama baik.
Secara yuridis formal penanggungjawab (direktur produksi) Infotainment terhadap produk tayangannya di televisi tunduk pada Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diawasi oleh KPI.
Sanksi hukum bagi tayangan infotainment di Indonesia diatur melalui pendekatan berlapis, mulai dari sanksi administratif oleh komisi negara, teguran Dewan Pers, hingga sanksi pidana/perdata jika terbukti melanggar privasi, pencemaran nama baik, atau UU ITE.
Sanksi hukum bagi infotainment berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS), KPI dapat menjatuhkan sanksi jika infotainment melanggar privasi, menyiarkan aib, atau konten yang tidak mendidik. Sanksinya meliputi:
1. Teguran Tertulis, sanksi paling ringan dan paling sering dikeluarkan:
2. Sanksi berupa penghentian sementara program infotainment tersebut;
3. Pembatasan Durasi atau pengurangan waktu siaran.
4. Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP): Sanksi terberat untuk pelanggaran berat dan berulang.
5. Sanksi Dewan Pers (Pelanggaran Kode Etik)
Sanksi utama jika infotainment dilaporkan ke Dewan Pers, meliputi:
1. Kewajiban Hak Jawab/Hak Koreksi, Infotainment wajib memuat tanggapan/sanggahan dari pihak yang dirugikan;
2. Permintaan Maaf Terbuka, Perusahaan media diwajibkan meminta maaf kepada publik dan korban;
3. Rekomendasi Penilaian, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menjadi acuan hukum jika kasus berlanjut ke jalur pidana.
*_Sanksi Pidana dan Perdata (KUHP, UU ITE, UU PDP)_*
Jika konten infotainment masuk ranah pidana, pelakunya dapat dijerat dengan tuduhan 'Pencemaran Nama Baik/Fitnah (KUHP & UU ITE)'.
Jika berita bohong atau gosip merugikan nama baik seseorang, diancam pasal pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE) dengan ancaman penjara dan denda maksimal ratusan juta rupiah, serta ancaman
Pelanggaran Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022), bagi infotainment yang mengumpulkan, menyebarkan, atau menggunakan data pribadi/khusus (kesehatan, biometrik, finansial) tanpa izin dapat diancam pidana penjara 4-6 tahun dan denda miliaran rupiah jo Penyebaran Berita Bohong/Hoaks (UU ITE), terkait menyebarkan informasi palsu yang merugikan konsumen.
Andai melalui gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum), Korban dapat menggugat ganti rugi materiil dan immateriil melalui Pengadilan Negeri.
Referensi lainnya, adalah Sanksi Sosial dan Moral (Jo. Fatwa MUI), karena MUI pernah mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment yang menyebarkan aib, ghibah (gunjing), dan fitnah karena dianggap merusak akhlak.
Dan catatan hukum penting lainnya, sesuai keputusan MK, sengketa terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke pidana.
Dewan Pers Tegaskan Mekanisme Sengketa Pemberitaan (pers-jurnalistik) pada tanggal 19 Jan 2026 — Dewan Pers tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa secara adil".
Kesimpulannya, oleh sebab hukum, setiap bentuk kekeliruan atau lalai yang berdampak kerugian bagi orang lain, mesti ada sanksi tegas apapun bentuknya demi kepastian hukum (legality) dan unsur rasa keadilan (justice) baik terhadap korban juga bagi pelaku.
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

