Presiden Prabowo,Dan Purbaya, Tolong Jangan Usir Dari Rumah Kami Sendiri!!

Redaksi
Februari 12, 2026 | Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T11:15:48Z
Jakarta,detiksatu.com || Bea Cukai adalah garda fiskal negara. Dari institusi inilah triliunan rupiah dijaga lewat aparatnya yang berdiri di pelabuhan, bandara, dan perbatasan menghadapi tekanan, godaan suap, dan resiko hukum. Saat aktif, mereka dituntut tanpa kompromi, integritas total, loyalitas penuh, dan target yang harus tercapai.

Negara tegas dan keras dalam menuntut, tapi ketika masa pensiun tiba, negara sering tutup mata soal perhatian.

Rumah dinas harus dikembalikan, fasilitas dicabut. Penghasilan menyusut menjadi pensiun bulanan. Secara regulasi, itu sah. Tetapi persoalannya bukan hanya soal sah atau tidak tapi bagaimana rasa keadilan dan kemanusiaan dilaksanakan.

Kemarin siang, rabu 11/2/2026 di ruang Pers Gedung Utama Menteri Keuangan persoalan itu menjadi aib bangsa ini dan sekaligus pukulan telak Fani dan 20 KK lewat kuasa hukumnya Prof. Eggi Sudjana and Partner (Hizbullah, Damai Hari Lubis, Elida Netti) ke wajah Kementerian Keuangan RI, dibawah kepemimpinan Kang Purbaya (kang : Abang dalam bahasa Sunda). Tak ada satu kalimat konkrit yang disampaikan oleh Tim Advolasi Kementrian Keuangan selaku perwakilan Menkeu usai mendengar cerita fakta negatif dibalik sengketa lahan perum Bea Cukai ini. Gugatan ganti rugi rumah yang telah ditempati selama 50 tahun lebih oleh Fani dan 20 KK akan disampaikan setelah ada keputusan dari Kang Purbaya. Padahal gugatan ganti rugi itu menurut Bang Eggi Sudjana (BES) tidak sampai singgung APBN, apalagi tuntutannya negosiable alias bisa ditawar.

Sungguh luar biasa tuntutan Fani dkk yang masih membuka ruang untuk dilakukan tawar-menawar. Padahal soal hak dan martabat adalah harga mati, ini membuktikan betapa Fani dan 20 KK sudah putus asa dalam mencari keadilan.

Presiden Prabowo hampir setiap pidatonya menekankan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan negara berkewajiban mensejahterakan rakyat, dan semua semata-mata untuk kepentingan rakyat. Tentu persoalan macam Fani ini belum tentu diketahui Pak Prabowo, apalagi jika isu Asal Bapak Senang (ABS) benar adanya, maka lewat perkembangan informatika digital, tulisan ini bisa sampai ke Presiden, supaya bawahannya segera hadapi masalah ini dengan baik, agar pidato Presiden tak dianggap omon-omon belaka.

Fani adalah cucu dari seorang pejuang kepabeanan era Soeharto. Kakeknya mengabdi puluhan tahun di Bea Cukai, 56 tahun lalu. Setiap bulan gajinya dipotong untuk jaminan hari tua, sebuah sistem yang diyakini memberi rasa aman bagi keluarga setelah masa dinas berakhir. Tidak pernah terbayang bahwa cucunya kelak menghadapi pengusiran dari rumah yang dulu menjadi bagian dari pengabdian itu.

Fani dan keluarganya mendiami rumah di kompleks perumahan Bea Cukai di kawasan Grogol, Jakarta Barat (seberang taman Anggrek). Namun aturan menyatakan rumah dinas bukan hak milik, dan bagi Purnabakti wajib mengosongkannya.

Masalahnya bukan pada eksistensi aturan. Masalahnya pada cara pelaksanaan dan nilai kemanusiaannya.
Menurut pengakuan pihak keluarga, pengosongan dilakukan tanpa solusi relokasi yang layak. Barang-barang disebut diambil oleh sekelompok preman yang diduga didukung oknum Bea Cukai tanpa persetujuan. Meski Fani dan keluarganya masih bertahan, ia pernah diusir meninggalkan rumah hanya dengan pakaian yang melekat. Sengketa lahan yang melibatkan sekitar 20 kepala keluarga telah melewati ranah pengadilan, walau belum incrah (keputusana tetap alias dapat digugat). Kuasa hukum mereka, Prof. Eggi Sudjana, menyampaikan adanya dugaan praktek melawan hukum dalam proses putusan tersebut yang tentu harus diuji dan dibuktikan secara sah.

Penderitaan Fani tidak berhenti pada pengosongan rumah semata. Konyolnya dan ini menyakitkan akal sehat, bahwa putusan pengadilan juga membebankan kewajiban kepada Fani dan warga lainnya untuk membayar uang sebesar Rp.500.000 per hari. Penulis menilai VOC Belanda di era Kolonial saja tidak diperlakukan oleh negara kita demikian yang mana nyatanya Kolonial telah menguras sumber alam dan tenaga bangsa kita.

Dalam pengertian hukum perdata, kewajiban ini dikenal sebagai uang paksa (dwangsom), yakni sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak yang kalah apabila tidak melaksanakan isi putusan pengadilan.

Secara teori hukum, dwangsom dimaksudkan sebagai alat paksa agar putusan dipatuhi.
Namun secara nurani, penerapannya dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar.

Uang dari mana?
Bagaimana mungkin perempuan setengah baya seperti Fani, bersama sekitar 20 kepala keluarga lainnya yang bahkan untuk makan sehari-hari saja kesulitan, lalu dibebani tambahan kewajiban finansial sebesar itu? Mereka sudah kehilangan tempat tinggal, kehilangan rasa aman, lalu masih diwajibkan “membayar” setiap hari atas kondisi yang justru membuat mereka tak berdaya.

Ini fakta hukum kita yang telah kehilangan wajah manusianya. Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan mesin administratif yang membabi buta menerapkan sanksi tanpa mempertimbangkan kondisi riil para pihak. Dwangsom terhadap masyarakat miskin yang tidak memiliki daya ekonomi bukanlah penegakan hukum demi keadilan namun berubah hukuman sosial yang kejam dan tak bekemanusiaan.

Pengadilan kok tidak punya nurani? Orang sudah susah, malah diwajibkan keluar uang lagi? Inilah realitas ketimpangan antara teks hukum dan kehidupan nyata.

Opini ini pun tidak lahir dalam waktu semalam, memerlukan waktu dan suasana batin untuk menuliskannya. Karena isinya bukan sekadar data dan aturan, tetapi menyangkut perasaan kolektif kita tentang penghormatan terhadap pengabdian. Perasaan itu semakin kuat ketika penulis teringat kawan seperjuangan di FKPPI Semarang, yang karena kecewa terhadap perlakuan negara terkait pengosongan rumah dinas, sampai meminta agar makam ayahnya dipindahkan dari Taman Makam Pahlawan ke pemakaman umum, ini bukan soal makam tapi bentuk kekecewaan.

Kisah yang menimpa Fani dan.20 KK bukan fakta terakhir, sejarah republik mencatat hal serupa. Keluarga Bung Tomo, pahlawan nasional, pernah hidup jauh dari gambaran kemuliaan yang sering dipidatokan soal kemerdekaan. Banyak keluarga pejuang lain bertahan dalam kesusahan, sementara negara baru hadir ketika sorotan publik mengemuka.

Polanya berulang, aaat dibutuhkan, pengabdian diagungkan. Saat selesai, keluarga ditinggalkan menghadapi sistem yang semestinya lebih manusiawi.

Fani mungkin bukan anak pahlawan nasional. Tetapi kakeknya adalah bagian dari mesin negara yang menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi. Tanpa orang-orang seperti dia, negara tidak berjalan.

Pertanyaannya, apakah hukum ditegakkan untuk keadilan, atau sekedar untuk ketertiban administratif?

Apakah negara masih memiliki empati, atau hanya prosedur? Dan sampai kapan keluarga pengabdi negara harus berhadapan dengan aparatur negara sebagai lawan?

Negara boleh menegakkan aturan, tetapi negara tidak boleh mematikan nurani.

Jika pengosongan harus dilakukan, sediakan solusi. Jika sanksi harus dijatuhkan, pertimbangkan kemampuan. Jika negara ingin dihormati, hormatilah terlebih dahulu pengabdian dan kemanusiaan.

Karena ketika hukum berdiri tanpa empati, yang runtuh bukan hanya satu rumah di Fani dan 20 tetangganya di Grogol. Tapi yang runtuh adalah kepercayaan rakyat kepada Pak Prabowo, Pak Purbaya dan keadilan itu sendiri.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Prabowo,Dan Purbaya, Tolong Jangan Usir Dari Rumah Kami Sendiri!!

Trending Now