Batang Toru, Sumatera Utara - detiksatu.com || Insiden dugaan pelarangan terhadap wartawan untuk meliput terjadi saat sidang lapangan sengketa lahan antara PT Tambang Emas Martabe dengan Boru Bere Siagian Siregar di areal kawasan tambang seluas 190 hektar. Kuasa hukum Boru Bere Siagian Siregar, RHA Hasibuan, mengecam keras tindakan PT Tambang Emas Martabe yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dan tidak memberikan ganti rugi yang sesuai kepada kliennya. Kamis, (12/02/2026).
Menurut RHA Hasibuan, pelarangan ini terjadi saat wartawan hendak mengambil gambar dan mewawancarai pihak-pihak terkait dalam sidang lapangan tersebut. "Tindakan ini jelas menghalangi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, yang dijamin oleh Undang-Undang," ujarnya.
Hasibuan juga menambahkan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung lama dan kliennya merasa dirugikan karena PT Tambang Emas Martabe belum memberikan kompensasi yang sesuai dengan nilai lahan yang diklaim milik Boru Bere Siagian Siregar. "Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak klien kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, RHA Hasibuan mengungkapkan informasi yang mengejutkan bahwa izin operasional PT Tambang Emas Martabe dikabarkan telah dicabut oleh pemerintah. "Jika benar, pencabutan izin ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam operasional perusahaan, termasuk masalah ganti rugi lahan yang belum diselesaikan," katanya.
Terkait dengan dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini, Hasibuan menjelaskan bahwa pihaknya berpegang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rincian Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk menguasai sumber daya alam dan menggunakannya untuk kemakmuran rakyat. "Dikuasai oleh negara" dalam pasal ini mengandung makna bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. Kewenangan ini mencakup:
- Pengaturan: Negara berhak membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
- Pengelolaan: Negara berhak untuk mengelola sumber daya alam secara efektif dan efisien untuk menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
- Pengawasan: Negara berhak untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya alam agar tidak terjadi kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan PT. Tambang Emas Martabe Batang Toru belum memberikan keterangan resmi.
(Lesmanan.H)

