Meski oknum tersebut berdalih bahwa secara prosedur rekrutmen dirinya telah sesuai SOP pemerintahan, PRIMA menegaskan bahwa secara Etika Profesi Jurnalis, tindakan tersebut adalah haram karena telah melawan Independensi pers.
PRIMA menegaskan bahwa secara administratif mungkin mereka benar mengikuti aturan pemerintah, namun secara jurnalisme, tindakan merangkul dua jabatan adalah bentuk "pelacuran" profesi yang sangat memuakkan.
"Mungkin secara prosedur dia menjabat sudah benar, tetapi etika profesi jurnalis itu yang tidak dibenarkan karena melawan independensi! Jika ingin mengabdi pada pemerintah, jadilah gentleman, lepaskan kartu persmu! Jangan jadi pengecut dan benalu yang ingin makan gaji negara tapi tetap memakai atribut pers untuk mencari aman. Ini tindakan kurang ajar yang merusak tatanan pers nasional!" tegas pernyataan resmi PRIMA.
PRIMA menilai karut-marut ini terjadi akibat lemahnya pengawasan pimpinan daerah. Oleh karena itu, organisasi pers juga akan melaporkan Bupati Aceh Singkil ke Pemerintah Pusat karena dinilai gagal total dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah. Bupati dianggap melakukan pembiaran terhadap oknum ASN dan tenaga kontrak yang memiliki benturan kepentingan nyata untuk menyusup ke dalam birokrasi.
"Mikir! Tidak ada dasar undang-undang yang membenarkan jurnalis digaji oleh instansi yang diawasinya. Ini logika anak PAUD yang dipelihara di Aceh Singkil. Kami akan laporkan Bupati ke Jakarta karena membiarkan praktik benalu ini tumbuh subur di bawah kepemimpinannya!"
Sebagai tindak lanjut dari instruksi gugatan nasional ini, PRIMA dan beberapa Organisasi pers lainnya akan melayangkan laporan resmi kepada daftar lembaga otoritas pusat di Jakarta termasuk Presiden Republik Indonesia, guna mendesak pemecatan oknum dan evaluasi kepemimpinan daerah:
- Presiden Republik Indonesia, Otoritas tertinggi negara
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri): Melaporkan Bupati Aceh Singkil atas kegagalan fungsi pengawasan serta mendesak pembatalan SK oknum RM dan RS karena benturan kepentingan (Conflict of Interest).
- Dewan Pers di Jakarta: Laporan resmi desakan pencabutan permanen status kewartawanan RM dan RS karena telah menggadaikan independensi.
- Kementerian PAN-RB: Laporan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap oknum RS yang merupakan ASN aktif (Sekdes) namun merangkap dalam jajaran redaksi media.
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): Meminta sidang etik terhadap oknum ASN di Aceh Singkil yang merusak netralitas dan martabat pemerintah.
- BKN (Badan Kepegawaian Negara): Tembusan laporan untuk mem-blacklist rekam jejak administratif oknum yang melanggar aturan rangkap jabatan.
- Kemendikbudristek di Jakarta: Terkait pembersihan instansi pendidikan dari oknum-oknum bermasalah yang menyusup di Aceh Singkil.
PRIMA tidak akan berhenti sampai oknum-oknum ini diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. "Pilih salah satu: Jadilah pelayan negara yang fokus, atau jurnalis yang independen. Jangan jadi kotoran yang merusak harga diri pers Indonesia!"
*(Dewan Pimpinan Pusat - Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) Jakarta)*

