Sekadau, detiksatu.com || Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64.786.06 di Kabupaten Sekadau menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berdasarkan laporan tim awak media detiksatu.com pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, di lokasi terpantau antrean kendaraan dengan tangki modifikasi serta penggunaan jerigen atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “ken-ken” untuk pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar.
Sorotan terhadap SPBU 64.786.06:
Dugaan Pelanggaran
Pengelola SPBU diduga membiarkan pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan dengan tangki modifikasi dan jerigen secara terbuka.
Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait distribusi BBM subsidi.
Temuan di Lapangan
Tim media mendapati kendaraan bak terbuka dengan tangki berkapasitas besar yang telah dimodifikasi melakukan pengisian BBM subsidi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan atau penjualan kembali secara ilegal.
Potensi Sanksi Hukum
Jika terbukti melanggar, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak BPH Migas, Pertamina, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Praktik semacam ini dinilai dapat memicu disparitas harga di tingkat pengecer, sehingga BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Penegasan Redaksi
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, hingga berita ini diterbitkan, detiksatu.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi.
(Adi*ztc)

