Polsek Embaloh Hulu Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Tamao

Maret 12, 2026 | Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T15:09:27Z
Kapuas hulu,detiksatu.com || Personel Polsek Embaloh Hulu, Polres Kapuas Hulu membongkar arena sabung ayam yang berada di Dusun Kerangkang, Desa Tamao, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (12/3/2026).

Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Embaloh Hulu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Polsek Embaloh Hulu bersama aparat desa dan tokoh adat setempat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat guna memastikan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.

Koordinasi dilakukan dengan Kepala Desa Tamao Hermanus Ruman, Kepala Dusun Kerangkang Sekundinus Tarifin, serta Kepala Adat Tamambaloh Desa Tamao Damianus.
Adapun personel kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya.

Aiptu Juhanda, 
Aiptu Dodo Haryanto, SH, 
Aipda M. Latudbtara, 
Aipda Sukirno, dan Bripda Dodi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena sabung ayam tersebut sebelumnya digunakan oleh pihak keluarga dalam rangka kegiatan tradisi adat “Buang Pantang” atas meninggalnya seorang warga bernama Ambi yang wafat pada 25 Februari 2026.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pembongkaran guna mencegah potensi berkembangnya aktivitas perjudian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Polsek Embaloh Hulu mengedepankan pendekatan persuasif serta menghormati kearifan lokal masyarakat setempat.
Setelah dibongkar, bangunan arena sabung ayam tersebut kemudian dibakar berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah desa, dan tokoh adat.

Kegiatan pembongkaran selesai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Pihak Polsek Embaloh Hulu menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah memberikan izin, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, kepada pihak manapun untuk melaksanakan kegiatan sabung ayam di wilayah hukum Polsek Embaloh Hulu.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Kapuas Hulu.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Embaloh Hulu Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Tamao

Trending Now