Kapuas Hulu,detiksatu.com || detiksatu.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Taman Tapah, Desa Ingko Tambe, dilaporkan semakin marak. Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi air sungai yang terus keruh, bahkan saat musim kemarau, memicu kekhawatiran serius terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Selain menyebabkan kekeruhan, aktivitas PETI juga diduga menghasilkan limbah berbahaya berupa merkuri. Zat kimia ini lazim digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal dan berpotensi mencemari air serta merusak ekosistem sungai. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh biota perairan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Ironisnya, meskipun imbauan telah dilakukan, aktivitas PETI disebut masih terus berlangsung. Banner atau spanduk larangan yang telah dipasang di sekitar kawasan Taman Tapah oleh pihak desa dan aparat kepolisian tidak diindahkan oleh para pelaku di lapangan.
Penjabat Kepala Desa Kotambe, Suhadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak desa bersama aparat kepolisian telah melakukan langkah awal berupa imbauan kepada masyarakat.
“Kami bersama pihak kepolisian dari Polsek sudah memasang banner imbauan di sekitar Taman Tapah beberapa minggu lalu,” ujarnya, Kamis (30/4).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung aktivitas di lokasi yang diduga menjadi titik PETI.
“Saya tidak tahu karena tidak pernah masuk ke dalam hutan sana. Aktivitas saya sebagai ASN tentu lebih banyak di kantor,” katanya.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya indikasi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Kalau faktanya memang mereka ada bekerja, ya itu yang abang lihat sendiri. Yang saya tahu, Sungai Taman Tapah tidak berhenti keruhnya meskipun musim kemarau. Saya rasa ada aktivitas di dalam sana,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, media ini meminta kepada pemerintah daerah serta dinas terkait untuk segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap aktivitas PETI yang terus berlangsung di wilayah tersebut, termasuk memastikan larangan yang sudah disampaikan tidak hanya bersifat formalitas.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku.
Selain itu, penggunaan merkuri dalam aktivitas PETI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan pencemaran dan perusakan lingkungan serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi juga melakukan penindakan nyata guna menghentikan aktivitas PETI yang dinilai semakin meresahkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.(Adi*ztc)

