Korupsi Model Baru, Bupati Tulungagung Ditahan KPK! Skandal Rp2,7 Miliar Terbongkar, OPD Diperas Pakai Surat “Pengunduran Diri

Redaksi
April 12, 2026 | April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T12:38:21Z
DETIKSATU.COM- TULUNGAGUNG ||  Di kutip dari media RadarTulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan bermula dari permintaan kepada para kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk mengendalikan para pejabat.

Melalui cara tersebut, para kepala OPD diduga dipaksa menyetorkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi. KPK mencatat, total target pemerasan mencapai Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, tersangka juga diduga menaikkan anggaran OPD sebelum meminta bagian hingga mencapai 50 persen dari nilai anggaran tersebut. Permintaan setoran bahkan dilakukan sebelum dana anggaran dicairkan, sehingga para pejabat seolah memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut.

Peran ajudan bupati dalam kasus ini disebut cukup signifikan, yakni bertugas mengumpulkan setoran dari para kepala OPD sesuai arahan bupati.

Tidak hanya terkait pemerasan, KPK juga mendalami dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa. Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.

Dari hasil penyidikan, uang yang telah diterima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian barang mewah, biaya pengobatan, serta kebutuhan jamuan. Sebagian dana juga diduga dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pejabat di lingkungan forum koordinasi pimpinan daerah.

KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April 2026 hingga 30 April 2026 di rumah tahanan KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Model Baru, Bupati Tulungagung Ditahan KPK! Skandal Rp2,7 Miliar Terbongkar, OPD Diperas Pakai Surat “Pengunduran Diri

Trending Now