detiksatu.com

Iklan

Iklan

Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi sS Kalibutek Senilai Rp 43 Milyar di Sindangjaya

Redaksi
Senin, 25 Mei 2026 | Senin, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T14:52:39Z

Bekasi, detiksatu.com ll Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp 43.058.448.000,00 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mendadak lumpuh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menghentikan paksa aktivitas proyek yang digarap oleh PT Tirta Indo Karya akibat dugaan kuat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal (subsidi).
 
Langkah tegas Kepolisian ini dipicu oleh laporan valid dari masyarakat yang mengendus adanya kejanggalan dalam operasional logistik alat berat di lapangan. Meski garis polisi belum dibentangkan di lokasi, penyidik telah melakukan tindakan hukum terukur dengan menyita sejumlah barang bukti kunci.
 
"Benar, pengerjaan dihentikan. Kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta barang bukti berupa 1 jeriken sampel solar telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif," ungkap salah seorang warga setempat yang menyaksikan langsung proses penindakan di lokasi, Senin (25/05/2026).
 
PROYEK VITAL DIBIAYAI DANA NEGARA MELALUI SBSN
 
Berdasarkan data papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini dibiayai oleh negara melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak: HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 30 Maret 2026. Proyek yang ditargetkan rampung dalam 210 hari kalender ini berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO.
 
DIGUNAKANNYA SOLAR ILEGAL MEMICU PERTANYAAN TERKAIT PENGAWASAN
 
Penggunaan BBM non-industri (ilegal) pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari konsultan supervisi dan instansi terkait (BBWS Citarum). Tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor penyelewengan subsidi energi, tetapi juga mencoreng transparansi proyek strategis nasional yang bertujuan mendukung ketahanan pangan lokal di wilayah Sindangjaya.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi, pelaksana proyek dari PT Tirta Indo Karya, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait sejauh mana proses hukum dan status hukum para kru yang diamankan.
 
Masyarakat mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, mengingat proyek ini merupakan sarana vital bagi pengairan lahan pertanian masyarakat Bekasi yang tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik koruptif dan ilegal.
 
Reporter: Roan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi sS Kalibutek Senilai Rp 43 Milyar di Sindangjaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now