King Naga Soroti Dugaan Penggunaan Barang Gadai oleh Pegadaian UPC Rangkasbitung, Minta Klarifikasi Terbuka

Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 | Selasa, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T16:36:17Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Ketua GMBI Distrik Lebak, menyoroti dugaan penggunaan kendaraan milik nasabah yang sedang menjadi barang jaminan gadai di Pegadaian UPC Rangkasbitung. Selasa,(16/06/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah seorang nasabah mengeluhkan adanya perbedaan angka kilometer pada kendaraan Yamaha NMAX miliknya setelah ditebus dari Pegadaian. Menurut pihak nasabah, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa kendaraan sempat digunakan selama berada dalam penguasaan pihak pegadaian.

King Naga menegaskan bahwa barang yang dijadikan jaminan gadai pada prinsipnya tetap merupakan milik nasabah dan hanya dititipkan sebagai agunan. Karena itu, pihak penerima gadai berkewajiban menjaga dan menyimpan barang tersebut dengan baik.

"Jika benar kendaraan yang menjadi barang jaminan digunakan tanpa seizin pemiliknya, tentu hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Barang gadai bukan untuk dimanfaatkan, melainkan untuk diamankan hingga nasabah menebusnya kembali," ujar King Naga.

Ia meminta manajemen Pegadaian melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh guna memastikan penyebab perubahan kondisi kendaraan yang dipersoalkan nasabah. Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan di tengah masyarakat.

"Kami meminta pihak Pegadaian memberikan klarifikasi resmi. Jika memang tidak ada penggunaan kendaraan, maka harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

King Naga juga mengingatkan bahwa setiap barang milik masyarakat yang berada dalam penguasaan suatu lembaga harus mendapatkan perlindungan dan pengawasan yang maksimal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak boleh disimpulkan sepihak sebelum ada penjelasan resmi maupun hasil pemeriksaan yang objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pegadaian UPC Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan milik nasabah tersebut.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • King Naga Soroti Dugaan Penggunaan Barang Gadai oleh Pegadaian UPC Rangkasbitung, Minta Klarifikasi Terbuka

Trending Now

Iklan