Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tempat Biliar di Teluknaga Diduga Beroperasi Tanpa PBG, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan

Redaksi
Selasa, 02 Juni 2026 | Selasa, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T06:47:14Z
Tangerang, Banten,detiksatu.com || Operasional sebuah tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran perizinan bangunan serta dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan dalam polemik tersebut. Selasa,(02/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Targetberita.co.id, tempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A diduga telah beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, pemilik usaha dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan penertiban oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Selain persoalan perizinan, muncul pula dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial R. Dugaan tersebut mencuat setelah media Targetberita.co.id menerbitkan pemberitaan terkait operasional tempat biliar tersebut.

Menurut pihak redaksi, oknum wartawan tersebut menghubungi redaksi melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan sejumlah tanggapan terkait pemberitaan yang telah diterbitkan. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari yang bersangkutan mengenai maksud dan tujuan komunikasi tersebut.

Pengamat media menilai bahwa apabila seorang wartawan terbukti menggunakan profesinya untuk melindungi atau memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum, maka tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan organisasi profesi pers.

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana, penetapan adanya unsur pembantuan, penyertaan, suap, gratifikasi, maupun pelanggaran hukum lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha, oknum wartawan yang disebutkan, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tempat Biliar di Teluknaga Diduga Beroperasi Tanpa PBG, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan

Trending Now

Iklan