Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait SPPG Polrestabes Medan Buang Limbah Ke Drainase, Kapolrestabes Medan Dan Ka SPPG Sama Sama Bungkam

Redaksi
Selasa, 02 Juni 2026 | Selasa, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T00:14:22Z
Medan, detiksatu.com || SPPG Polrestabes Medan Diduga Membuang Limbah Ke Drainase sehingga Melanggar Hukum dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian Operasional SPPG.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Polri yang melanggar aturan pembuangan limbah dapat dikenakan sanksi administratif yakni:
• Teguran Tertulis
• Penghentian Operasional Sementara (Suspend)
• Pencabutan insentif operasional hingga penutupan permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kelayakan fasilitas dan pencemaran lingkungan.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan membuang limbah cair (seperti bekas sisa makanan atau dapur) ke saluran drainase tanpa pengolahan yang benar dikenakan sanksi tegas oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Selasa,2/6

Sebelumnya diberitakan, Hal yang tidak biasa tercium dengan Aroma tidak enak di seputaran kawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polrestabes Medan yang berada di jalan kolam, desa medan estate, Kecamatan percut sei tuan Kabupaten deliserdang, Sumatera Utara.

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Jika limbah mencemari lingkungan atau merusak fungsi saluran air:Limbah Non-B3 (Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009): Setiap orang yang melakukan dumping (membuang) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

SPPG Polrestabes Medan buang limbah ke drainase berarti tidak memiliki 
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari usahanya. 

Dokumen ini diwajibkan bagi usaha berskala kecil atau menengah yang tidak masuk dalam kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Dimana Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Lurah, dan Camat

Dengan berdasarkan penelusuran wartawan dilokasi, air parit (drainase) yang penuh dengan berminyak dan berlemak yang mengeras, serta aroma busuk sudah terasa saat berada disekitar kawasan SPPG Polrestabes Medan 

Menurut salah seorang warga seputaran SPPG, menyatakan sejak adanya dapur sppg  Drainase menjadi tempat membuang limbah dan diduga juga belum memiliki tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Masih dilokasi, Terlihat untuk penampungan limbah tak tampak begitu jelas" saat didokumentasi.

Ironisnya," ungkapan salah seorang warga lainnya juga menyatakan yang tidak mau disebutkan namanya ia menjelaskan, selama adanya SPPG disini terasa aroma bau busuk serta membuang limbah ke parit kecil itu dan selalu mencemari limbah operasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Kami gak berani komplain ke dapur MBG, Abang lihat lah disitu logo Polrestabes Medan, ntah kenapa kenapa pula kami diseputaran sini.

Sementara itu, wartawan mengkonfirmasi Whatsaap Kombes pol jean Calvin kapolrestabes medan dengan nomor +62 821-6776-***** perihal adanya dapur sppg Polrestabes Medan dijalan kolam membuang limbah ke drainase, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon maupun Tanggapannya.

Tak sampai disitu Kepala SPPG Polrestabes Medan Adi Teguh Santoso, S.T. saat dikonfirmasi wartawan perihal adanya pembuangan limbah ke Drainase. Hingga saat ini belum ada komentar maupun tanggapan.(bungkam)

"Maka dari itu diminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) bersama Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Serta BPOM RI, Agar Berikan Sanksi Tegas Terhadap Kepala SPPG Polrestabes Medan.
reporter : M.habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait SPPG Polrestabes Medan Buang Limbah Ke Drainase, Kapolrestabes Medan Dan Ka SPPG Sama Sama Bungkam

Trending Now

Iklan