Situbondo,detiksatu.com || Proyek pembangunan jembatan tani di Dusun Gunung Sari, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, yang menelan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp90 juta, memicu sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pelaksanaan proyek tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bahkan penggunaan materialnya diduga berasal dari pembongkaran bronjong penahan sungai.
Hasil investigasi di lokasi menemukan proyek dikerjakan tanpa memasang papan informasi. Padahal, papan proyek merupakan instrumen wajib sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat atas penggunaan uang negara, sekaligus memuat informasi mengenai nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, sumber pendanaan, dan waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui secara jelas spesifikasi maupun rincian proyek yang dibiayai Dana Desa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Temuan berikutnya menyangkut asal-usul material pembangunan. Pasir dan batu diduga diperoleh langsung dari sekitar aliran sungai yang berada di lokasi proyek, bukan melalui mekanisme pengadaan material sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
Yang paling menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan batu dari bronjong penahan sungai. Bronjong yang semula berfungsi melindungi bantaran sungai diduga dibongkar, lalu batunya dimanfaatkan sebagai material pembangunan jembatan tani.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi mengurangi fungsi bangunan pengaman sungai dan meningkatkan risiko terjadinya gerusan bantaran saat debit air meningkat. Selain itu, penggunaan material dari aset pelindung sungai juga layak menjadi perhatian aparat pengawas untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan tidak berhenti pada penggunaan material. Kondisi fisik bangunan yang baru berusia sekitar satu pekan juga mulai menuai pertanyaan. Pada beberapa bagian terlihat retakan, sementara permukaan beton di sejumlah titik mulai mengelupas.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan belum sepenuhnya memenuhi standar teknis. Namun, kepastian mengenai mutu konstruksi tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan audit teknis.
Proyek itu berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Desa Bungatan yang dipimpin Plt. Kepala Desa Nur Indah KD. Pelaksana kegiatan diketahui adalah Mohammad, Kasi Pelayanan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun Gunung Sari.
Saat dikonfirmasi, Nur Indah KD mengakui proyek tersebut belum dilengkapi papan informasi.
«"Kami mengakui salah karena tidak memasang papan informasi proyek," katanya.»
Ia juga membenarkan bahwa pasir dan batu yang digunakan berasal dari sekitar lokasi pembangunan.
Sementara itu, Mohammad mengakui batu yang digunakan dalam pembangunan berasal dari bronjong di sekitar lokasi dan dimanfaatkan sebagai material jembatan.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pemanfaatan material dari bangunan pelindung sungai yang seharusnya memiliki fungsi pengamanan terhadap bantaran.
Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pasir memang diambil dari lokasi sekitar dan telah dibeli oleh pemerintah desa.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan tidak terdapat aktivitas penambangan pasir sebagaimana lazim dilakukan masyarakat. Selain itu, akses menuju lokasi hanya berupa jalan setapak yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses pengambilan dan distribusi material tersebut.
Wakil Ketua LSM Penjara, Gafur, menilai proyek tersebut layak diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang perlu diverifikasi, mulai dari administrasi pelaksanaan, penggunaan material, hingga kualitas konstruksi.
Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan Dana Desa wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi spesifikasi teknis. Dugaan penggunaan batu dari bronjong sungai, apabila terbukti, dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan aset publik.
LSM Penjara mendesak Inspektorat Kabupaten Situbondo segera melakukan audit fisik, menguji mutu konstruksi, menelusuri asal-usul material, serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPMD Kabupaten Situbondo juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Situbondo terkait temuan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, maupun indikasi kerugian keuangan negara, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agus)