Tapanuli Tengah,detiksatu.com || Proses pemeriksaan terhadap Bapak Sahat Sihombing (lansia) yang dilaporkan PDAM Tirta Nauli Sibolga atas dugaan penyerobotan lahan di Polres Tapanuli Tengah, Selasa (28/7/2026), memunculkan keberatan serius dari pihak kuasa hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H.
Dalam keterangannya di hadapan awak media usai pemeriksaan, Erwin menjelaskan pihaknya hadir tepat waktu pukul 10.00 WIB dan bersikap kooperatif. Namun setelah tiga jam proses, ia menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan isinya sama sekali tidak sesuai pernyataan yang disampaikan.
"Contoh sederhana: penyidik bertanya 'bagaimana cara bapak memasang baliho', namun di dalam BAP tertulis 'bagaimana cara bapak menyerobot lahan milik PDAM'. Padahal kami sudah melampirkan bukti sah berupa Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dari luas 25.000 m², hanya dikurangi 2.500 m², sehingga sisa hak milik sah klien kami adalah 22.500 m²," tegas Erwin.
Ia juga menyoroti kecacatan bukti yang diajukan pihak pelapor berupa salinan dokumen yang ditempel materai Rp2.000 pada tahun 1993, padahal jenis materai tersebut baru berlaku pasca tahun 1990-an. "Secara logika dan hukum itu tidak masuk akal," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan sikap penyidik yang menolak menerima bukti pembayaran pajak dengan alasan dianggap tidak perlu. Padahal menurut UU No. 12 Tahun 1994, jika tanah itu dibayar pajak oleh klien selama bertahun-tahun, itu justru bukti kuat statusnya sebagai tanah milik pribadi, bukan tanah umum.
Tak hanya itu, penyidik dinilai diduga telah melakukan intimidasi terhadap lansia dengan bahasa yang seolah sudah memvonis bersalah sebelum proses hukum tuntas, penyidik mengatakan kami tidak memasukkan bapak ke dalam tahanan, Cuman diluar saja. Itu bahasa apa coba seorang penyidik,"Ucap Erwin.
Ketika pihak kuasa hukum meminta perbaikan poin yang keliru, revisi diberikan dalam waktu kurang dari satu menit—yang mengindikasikan BAP sudah disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan kesimpulan tertentu.
Terhadap hal ini, Erwin memohon kepada Kapolres Tapanuli Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini guna menemukan keadilan yang sesungguhnya.
Pihaknya juga mempertanyakan kedudukan pelapor, mengapa bukan Direktur Utama PDAM tirta Nauli kota sibolga yang melapor secara langsung, melainkan diserahkan kepada Ridwan Siahaan—pegawai yang statusnya sudah pensiun namun masa kerjanya diperpanjang.
"Kami tegaskan kepada Ridwan Siahaan dan Jhonter Purba: Janganlah kalian mau dijadikan tumbal dalam perkara ini. Katakanlah apa yang benar, meskipun itu pahit. Lebih baik sakit karena kebenaran, daripada hancur selamanya karena kebohongan," tegas Erwin.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum tetap berjalan pada koridor keadilan, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta hak pembelaan hukum setiap warga negara tanpa memandang usia."Pungkasnya.