Sulawesi,detiksatu.com ll Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi seluruh kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Mamasa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, kamis 23 Juli 2026 ,Desa Buntu, Kecamatan Mamasa, ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelolaan Dana BOS agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Agustina, S.Pd., M.Pd. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya memperkuat kapasitas kepala sekolah dalam mengelola Dana BOS sesuai regulasi yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara baik.
Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Sekretaris Dinas Pendidikan Albert, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan peraturan yang berlaku.
"Pengelolaan Dana BOS harus benar-benar berjalan sesuai mekanisme. Transparansi dan tata kelola keuangan pendidikan harus terus ditingkatkan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," tegas Albert.
Ia menjelaskan bahwa besaran Dana BOS yang diterima setiap sekolah dapat mengalami kenaikan, penurunan, maupun tetap sesuai indikator yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, kepala sekolah dituntut memahami mekanisme pengelolaan dana secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Albert juga mengingatkan bahwa peningkatan anggaran harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan dan prestasi sekolah.
"Semakin besar anggaran yang diterima, tentu harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan prestasi sekolah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh peserta didik," ujarnya.
Dalam sesi materi, Soleman, M.Si. memaparkan pentingnya integritas dalam pengelolaan Dana BOS. Menurutnya, pengelolaan Dana BOS harus selalu berkaitan dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta pengelolaan pembayaran honorarium guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, narasumber dari Inspektorat Kabupaten Mamasa, Rudi Yulianto, menjelaskan bahwa pengawasan Dana BOS merupakan bagian dari audit internal yang bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan peningkatan kinerja, bukan audit investigasi. Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar melengkapi administrasi dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pada kesempatan yang sama, Albert juga mengingatkan pentingnya penerapan absensi digital bagi seluruh guru. Menurutnya, kehadiran guru harus sesuai dengan titik koordinat sekolah masing-masing sehingga kedisiplinan dapat dipantau secara maksimal.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) perlu menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan. Sebanyak 20 persen pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari Dana BOS, sedangkan 80 persen sisanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa Albert, M.Si., Kepala Bidang PAUD Elisabeth, S.E., Soleman, M.Si., Rudi Yulianto dari Inspektorat Kabupaten Mamasa, Kasubag Umum dan Kepegawaian Agustina, M.Pd., perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, seluruh Koordinator Wilayah (Korwil), serta seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Mamasa.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa berharap seluruh satuan pendidikan mampu mengelola Dana BOS secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan tata kelola yang baik, Dana BOS diharapkan semakin efektif dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Mamasa.
Penulis: Abd Hakim

