Kasus RSUD Parung Bogor Utara Menggantung:Aliansi PANDAWA Desak Kejagung Ambil Alih dan Minta Kajari Cibinong Mundur Jika Tak Mampu

Follow

Kasus RSUD Parung Bogor Utara Menggantung:Aliansi PANDAWA Desak Kejagung Ambil Alih dan Minta Kajari Cibinong Mundur Jika Tak Mampu

Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 | Kamis, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T03:56:48Z
BOGOR,DETIKSATU.COM ||  Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung Bogor Utara dinilai berjalan di tempat dan memicu kejenuhan publik.

Aliansi Masyarakat Pembela Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan kritik tajam terhadap lambatnya penanganan kasus yang hingga kini baru menyentuh pihak kontraktor (BAP) sebagai tersangka.

Ketua Koordinator Aliansi PANDAWA Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyatakan bahwa penetapan satu tersangka dari pihak swasta belum mencerminkan keadilan hukum yang utuh.

 Berdasarkan dokumen dan susunan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ditemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur dalam proyek tersebut.

"Masyarakat sudah jenuh dengan drama penegakan hukum yang tebang pilih.

Sangat tidak rasional jika proyek strategis daerah dirugikan sedemikian rupa, namun aktor intelektual dari jajaran birokrasi yang memiliki kewenangan penuh justru belum tersentuh hukum," tegas Rizwan Riswanto dalam keterangan persnya.

Desak Supervisi Kejaksaan Agung dan Tantangan Mundur untuk Kajari
Melihat mandeknya perkembangan penyidikan di tingkat lokal, Aliansi PANDAWA mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera turun tangan.

Kejagung diminta memberikan supervisi ketat dan mengambil alih asistensi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor demi menjaga objektivitas penanganan perkara.

Lebih lanjut, Rizwan secara terbuka menegaskan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum sedang dipertaruhkan.

Sesuai dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa dan Undang-Undang Kejaksaan yang berlaku, jaksa wajib bertindak cepat, tuntas, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.

"Jika Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Denny Ahmad, sudah tidak lagi mampu atau merasa tertekan untuk mengusut tuntas keterlibatan para oknum ASN dalam kasus RSUD Parung ini, kami sarankan secara terhormat untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kabupaten Bogor butuh penegak hukum yang berani dan tanpa kompromi," tambah Rizwan.

Komitmen Pengawalan Hak Warga
Aliansi PANDAWA bersama gabungan elemen masyarakat pemerhati pemerintahan Kabupaten Bogor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Publik berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak tanpa dikorupsi oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

PANDAWA mengingatkan Kejari Cibinong bahwa transparansi penegakan hukum adalah kunci utama memulihkan kepercayaan masyarakat Bogor terhadap korps Adhyaksa.(Elis)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus RSUD Parung Bogor Utara Menggantung:Aliansi PANDAWA Desak Kejagung Ambil Alih dan Minta Kajari Cibinong Mundur Jika Tak Mampu

Trending Now

Iklan