Kabupaten Bekasi,detiksatu.com ll
Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi terancam pidana jika mereka meminta sejumlah uang kepada bakal calon kepala desa (kades). Sebab, uang tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan, bahkan jika alasannya untuk bantuan penyelenggaraan pemilihan.Kamis (23/7/2026.
Pelanggaran berupa pungutan liar (pungli) oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN JIKA MENEMUKAN PUNGLI
Jika Anda menemukan atau menjadi korban pungli oleh panitia Pilkades, berikut adalah langkah-langkah pelaporan beserta dasar hukumnya:
1. Dasar Hukum dan Sanksi
Pungli yang dilakukan oleh panitia penyelenggara dapat dikenakan sanksi berlapis, antara lain:
- KUHP: Pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.
- UU Tipikor: Jika panitia terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, panitia dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Daerah (Perda): Pelanggaran ini juga melanggar Peraturan Bupati/Walikota atau Perda setempat mengenai pedoman dan tata cara pelaksanaan Pilkades yang melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
ATURAN TERBUKTI, SELURUH BIAYA PILKADES DIDANA OLEH KEUANGAN DAERAH DAN DESA
Hal ini ditegaskan dalam regulasi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi dengan poin-poin sebagai berikut:
Pembiayaan Pemerintah
Berdasarkan peraturan daerah dan petunjuk pelaksanaan bupati mengenai Pilkades, seluruh biaya pendaftaran, administrasi, ATK, hingga pelantikan dibebankan sepenuhnya kepada keuangan daerah.
Larangan Pungli
Tidak diperkenankan adanya tarikan atau mahar politik dalam bentuk apapun (biaya pendaftaran atau uang jaminan) yang dibebankan kepada para bakal calon.
Sanksi Hukum
Jika Panitia Pemilihan Kepala Desa terbukti melakukan pungutan liar, maka tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi, pihak kepolisian (Polres Metro Bekasi), atau Panitia Pengawas tingkat Kabupaten.
Untuk memverifikasi aturan detail mengenai tata cara pencalonan dan pembiayaan ini, masyarakat dapat merujuk pada dokumen resmi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar, segera laporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang.
154 DESA AKAN GELAR PILKADES SERENTAK 20 NOVEMBER 2026
Disebutkan bahwa saat ini sebanyak 154 desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada 20 November 2026. Namun jelang pelaksanaan Pilkades ini, masyarakat tengah diramaikan dengan isu tarikan sejumlah uang kepada calon kepala desa sebagai bagian dari keikutsertaan dalam proses pemilihan.
Pembayaran uang oleh calon kepala desa ini tak lepas dari Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa anggaran Pilkades berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan sumbangan perorangan. Namun perlu ditegaskan bahwa APBD mengucurkan bantuan pembiayaan Pilkades dalam bentuk barang logistik dan bukan dana segar, sehingga tidak ada alasan bagi panitia untuk meminta uang dari calon kades.(roan)