Sintang,detiksatu.com || PT Berkah Kedamin Jaya selaku pengelola SPBU 64.786.20 di wilayah Sintang berpotensi dikenakan sanksi tegas apabila terbukti melanggar norma ketenagakerjaan maupun prosedur hubungan industrial. Ancaman sanksi mencakup tiga kategori utama, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara, serta kewajiban penuh membayar kompensasi dan ganti rugi kepada pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja.
Kekhawatiran atas dugaan pelanggaran ini muncul seiring adanya indikasi bahwa perusahaan belum menyusun Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur sah, serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja yang dihentikan.
Hal ini bermula dari surat permohonan mediasi resmi yang diajukan Enda Kusdiati kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang pada Juli 2026. Dalam surat tersebut, Enda yang bekerja sebagai Operator Nosel Pertalite di SPBU 64.786.20, Jalan Sintang–Putusibau, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, menyampaikan kronologi peristiwa secara rinci.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Enda mulai bekerja pada 17 November 2025. Namun pada 13 Juni 2026, ia diberhentikan secara sepihak hanya melalui pemberitahuan lisan dari manajer SPBU tanpa disertai alasan jelas maupun dokumen resmi. Selama masa pengabdiannya, ia tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan tahap pertama, kedua, hingga ketiga sebagaimana diatur dalam tata cara pemutusan hubungan kerja. Lebih lanjut, hak-hak yang seharusnya diterima pekerja yang di-PHK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 belum dibayarkan sama sekali.
Tindakan perusahaan dinilai telah menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Oleh karena itu, Enda memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak manajemen PT Berkah Kedamin Jaya, serta memberikan kepastian hukum agar hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Bersama surat permohonan, pelapor juga melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti identitas sah.
Panggilan Resmi Mediasi dari Disnakertrans Sintang
Menanggapi permohonan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang telah mengeluarkan surat panggilan resmi bernomor 500.15.15.2/28/DISNAKERTRANS.B2/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Surat ini ditujukan kepada Enda Kusdiati dan Pimpinan PT Berkah Kedamin Jaya, merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014.
Kedua belah pihak diharuskan hadir dalam sidang mediasi pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hari/Tanggal: Senin, 27 Juli 2026
- Pukul: 09.00 WIB
- Tempat: Ruang Mediasi Bidang Pembinaan HI, Syaker dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang
- Mediator: Yohanes Tri Mulya, SE; Adisti M. Illu, S.Sos., M.A.P; serta Sigit Nuryanto, S.A.B
Masing-masing pihak diminta hadir tepat waktu dengan membawa seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. Saat ini, masyarakat dan pihak terkait menanti pelaksanaan mediasi guna mengetahui fakta sebenarnya, apakah perusahaan akan memenuhi hak pekerja atau harus menanggung konsekuensi hukum dari pelanggaran yang diduga dilakukan.(Adi*ztc)