Satpol PP Maja Monitoring Dugaan Pemanfaatan Jalan dan Drainase Desa di Binong, Pemilik Bangunan Disebut Bersedia Membongkar

Follow

Satpol PP Maja Monitoring Dugaan Pemanfaatan Jalan dan Drainase Desa di Binong, Pemilik Bangunan Disebut Bersedia Membongkar

Kamis, 16 Juli 2026 | Kamis, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T02:50:57Z


Lebak, detiksatu.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Maja melakukan kegiatan monitoring terhadap sebuah bangunan rumah yang diduga memanfaatkan sebagian badan jalan desa dan saluran drainase di Kampung Panyandungan, Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/7/2026).

Informasi tersebut berdasarkan dokumen laporan hasil monitoring Satpol PP Kecamatan Maja yang diterima redaksi DETIKSATU.COM.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, kegiatan monitoring dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas tembusan surat dari Ormas Gempar Semesta Raya tertanggal 13 Juli 2026 terkait dugaan penyempitan jalan dan penutupan saluran drainase. Monitoring juga dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan jalan desa dan saluran drainase agar tetap sesuai dengan peruntukannya serta tidak mengganggu kepentingan umum.

Tim monitoring yang terdiri dari Kasi Trantibum Rohmat bersama anggota Satpol PP Umar Komarudin dan Amin melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Berdasarkan hasil monitoring yang tertuang dalam laporan tersebut, tim menemukan sebuah bangunan rumah milik warga bernama Wanda yang disebut memanfaatkan sebagian badan jalan desa dan saluran drainase untuk bangunan dapur, pagar atau teras. Laporan itu juga menyebutkan adanya kondisi saluran drainase yang diduga mengalami penyempitan sehingga badan jalan terlihat lebih sempit.

Masih berdasarkan laporan hasil monitoring, pemilik bangunan disebut menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum serta mengembalikan fungsi jalan dan drainase sebagaimana mestinya.

Dalam laporannya, Satpol PP menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi jalan sebagai fasilitas umum, menghambat aliran air pada drainase ketika sampah terbawa arus, serta berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP merekomendasikan agar Pemerintah Desa Binong memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik bangunan serta melakukan pengukuran dan verifikasi batas tanah bersama pihak-pihak terkait guna memastikan batas kepemilikan lahan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM belum memperoleh keterangan dari pemilik bangunan maupun Pemerintah Desa Binong terkait hasil monitoring tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Maja Monitoring Dugaan Pemanfaatan Jalan dan Drainase Desa di Binong, Pemilik Bangunan Disebut Bersedia Membongkar

Trending Now

Iklan