Aktivis Kepulauan Nias Dukung Gerakan Nasional Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Aktivis Kepulauan Nias Dukung Gerakan Nasional Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Agustus 25, 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T11:13:45Z

Kepulauan Nias,etiksatu.com || Aktivis dari wilayah Kepulauan Nias menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan nasional yang digelar oleh elemen masyarakat sipil di Jakarta, yang menuntut percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penindakan tegas terhadap pelaku korupsi.
 
Gerakan ini menjadi sorotan publik karena dinilai krusial untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dikembalikan ke kas negara.
 
Bung Alyvman Hulu, salah satu tokoh aktivis vokal yang menyuarakan dukungan tersebut, menyampaikan:Selasa (25/8/2026)
 
"Korupsi telah merampas hak rakyat secara sistematis. Uang rakyat yang seharusnya membangun sekolah, jalan, dan fasilitas kesehatan, justru disembunyikan di mana-mana. RUU Perampasan Aset ini adalah kunci agar negara bisa mengambil kembali apa yang dirampas dari rakyat. Kami mendukung penuh gerakan ini agar pengesahannya tidak lagi tertunda-tunda."
 
Sementara itu, Yason Yonata Gea, S.Pd. yang juga dikenal sebagai Orator Ulung menegaskan: Selasa (25/6/2026)
 
"Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar kebutuhan hukum, melainkan keadilan yang tertunda. Selama negara tidak memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas seluruh aset hasil korupsi, maka koruptor akan merasa aman karena meskipun dipenjara, kekayaan hasil curinya tetap dinikmati keluarga. Hukuman yang berat harus disertai dengan pengambilan seluruh harta hasil kejahatan, agar benar-benar memberikan efek jera. Kami menginginkan proses ini berjalan transparan dan sesuai konstitusi, namun DPR dan Pemerintah tidak boleh lagi menunda aspirasi rakyat ini."
 
Dukungan dari wilayah Kepulauan Nias ini menjadi bukti bahwa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bergema di seluruh pelosok negeri, bukan hanya di ibu kota. Para aktivis menekankan bahwa korupsi merugikan seluruh masyarakat tanpa batas wilayah, sehingga upaya penindakannya juga harus didukung secara nasional.
 
Gerakan ini juga menyerukan pemberian hukuman yang tegas dan setimpal bagi pelaku korupsi, termasuk penerapan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh aksi massa diharapkan tetap berlangsung secara damai, tertib, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
 
Para aktivis berharap DPR RI dan Pemerintah segera menindaklanjuti aspirasi ini, membuka ruang dialog, dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera menjadi undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia.
 
Suara dukungan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa keinginan bangsa untuk memberantas korupsi secara tuntas adalah keinginan bersama. Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan wakil rakyat dan pemerintah untuk menjawab aspirasi tersebut dengan langkah nyata, bukan sekadar janji-janji.(SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis Kepulauan Nias Dukung Gerakan Nasional Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Trending Now