Blokir Bisa, Bukti Tidak? BNI Gunungsitoli Disomasi soal Rekening Nasabah

Blokir Bisa, Bukti Tidak? BNI Gunungsitoli Disomasi soal Rekening Nasabah

Agustus 28, 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T09:21:03Z

Gunungsitoli,detiksatu.com || Nasabah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gunungsitoli, Pasrah Waruwu, mempertanyakan pemblokiran rekening miliknya yang disebut menampung dana sebesar Rp102.216.824.

Pemblokiran tersebut disebut dilakukan atas permintaan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat BNI Cabang Gunungsitoli Nomor GST/08/782 tertanggal 16 Juli 2026.

Namun, pihak nasabah melalui kuasa hukumnya mempertanyakan dasar dan dokumen yang menjadi alasan pemblokiran tersebut.
Kuasa hukum Pasrah Waruwu dari Law Office Yosafati Waruwu, S.H. & Partners kemudian melayangkan somasi pertama kepada Direksi BNI dan Kepala Cabang BNI Gunungsitoli pada 13 Agustus 2026.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk meminta BNI menyerahkan salinan dokumen permintaan pemblokiran dari Polda Jabar secara lengkap, atau membuka kembali pemblokiran rekening.

Kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri apabila somasi tersebut tidak memperoleh penyelesaian. Selain itu, pihaknya menyebut akan mengajukan permohonan sita jaminan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dihubungi awak media, Jumat (28/8/2026), Yosafati Waruwu, S.H. menegaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan mengenai dasar pemblokiran rekening kliennya.

“Secara hukum, nasabah berhak mengetahui dasar dan alasan yang jelas terkait pemblokiran rekeningnya. Kami meminta BNI menunjukkan dokumen permintaan pemblokiran dari Polda Jabar, termasuk nomor, tanggal, perihal, serta dasar hukumnya, agar dapat dilakukan klarifikasi,” ujar Yosafati.

Menurutnya, apabila pemblokiran tersebut memang dilakukan berdasarkan permintaan aparat yang berwenang, maka pihaknya berharap terdapat dokumen yang dapat diverifikasi.

“Jika surat tersebut sah dan benar, kami meminta agar dasar pemblokirannya dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Yosafati juga menilai ketidakjelasan mengenai dasar pemblokiran dapat menyulitkan nasabah untuk mengetahui posisi hukum serta mengambil langkah pembelaan.

“Batas waktu tujuh hari dalam somasi sudah berjalan. Sampai hari ini kami belum memperoleh kejelasan yang menurut kami memadai. Karena itu, apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Surat somasi tersebut diketahui ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, serta Direktur Utama BNI di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai pemblokiran rekening maupun somasi yang disampaikan kuasa hukum Pasrah Waruwu.

Redaksi membuka ruang bagi BNI maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Blokir Bisa, Bukti Tidak? BNI Gunungsitoli Disomasi soal Rekening Nasabah

Trending Now