Mentawai,detiksatu.com || Pemerintah pusat melalui program Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan memberikan dukungan pembiayaan untuk perbaikan dan peningkatan sarana prasarana sekolah, termasuk satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Program tersebut turut menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebanyak 45 sekolah mendapatkan Dana Revitalisasi pada tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jop Sirirui, menjelaskan bahwa dari 45 sekolah tersebut, sebanyak 30 sekolah tingkat SD dan 15 sekolah tingkat SMP.
Menurut Jop, sebagian sekolah saat ini telah memasuki tahap Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara sekolah lainnya masih dalam proses dan akan menyusul sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Untuk tingkat SD, sebanyak 13 sekolah yang telah melakukan PKS antara lain SDN 16 Sigakpokna, SDN 17 Taikako, SDN 02 Taikako, SDN 09 Muara Siberut, SDN 28 Simatalu, SDN 19 Katurai, SDN 08 Muara Sikabaluan, SDN 15 Bojakan, SDN 25 Bosua, SDN 17 Muntei, SDN 05 Katurei, SDN 13 Bulasat, dan SDN 07 Madobag.
Sementara untuk tingkat SMP, sekolah yang telah melakukan PKS antara lain SMPN 1 Pagai Selatan, SMPN 1 Pagai Utara, SMPN 1 Pagai Utara Selatan, SMPN 1 Siberut Barat, SMPN 1 Siberut Selatan, SMPN 2 Sikakap, SMPN 2 Sipora, SMPN 2 Sipora Selatan, SMPN 3 Pagai Selatan, dan SMPN 4 Pagai Selatan.
Jop mengatakan, sejumlah sekolah yang telah menyelesaikan proses PKS kini mulai melaksanakan pembangunan sesuai mekanisme program.
“Nama sekolah yang sudah PKS, sebagian sudah dalam proses pembangunan sesuai mekanisme. Saat ini sedang dikerjakan oleh masing-masing sekolah,” ujar Jop, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan dukungan pemerintah untuk pembangunan baru, rehabilitasi, serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan guna meningkatkan kualitas fasilitas sekolah.
Dalam pelaksanaannya, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara swakelola sesuai ketentuan program.
“Program ini langsung dari Kementerian. Pelaksanaannya secara swakelola dengan melibatkan masyarakat sekitar, sehingga diharapkan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, lanjut Jop, turut melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program agar pembangunan berjalan sesuai peruntukan, ketentuan, mutu, dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Dinas pendidikan turut bertanggung jawab dan bersama-sama melakukan pengawasan agar peningkatan mutu tepat dan sesuai peruntukannya. Program ini juga mendapatkan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jop berharap seluruh sekolah penerima Dana Revitalisasi yang telah memasuki tahap pembangunan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik, tepat waktu, dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
“Kami berharap masing-masing sekolah yang sudah memasuki tahap pembangunan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai mutu yang diharapkan,” pungkasnya. (Dedi)