Polemik Pengelolaan Ruko Desa Karanggondang Dipertanyakan, Ada Apa Sebenarnya?

Polemik Pengelolaan Ruko Desa Karanggondang Dipertanyakan, Ada Apa Sebenarnya?

Agustus 09, 2026 | Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T13:04:59Z

Kajen,detiksatu.com || Polemik keberadaan enam unit ruko yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan jual beli terhadap ruko yang berada di atas aset desa tersebut. Namun, hingga kini informasi tersebut masih menjadi pertanyaan dan perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen serta data administrasi yang ada.

Selain status kepemilikan dan pengelolaan ruko, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penyewaan serta ke mana hasil sewa enam ruko tersebut selama ini dikelola.

Salah seorang penyewa ruko yang digunakan untuk berjualan Mie Ayam Bakso saat ditemui awak media, Minggu (9/8/2026), mengaku membayar sewa secara bulanan.

“Saya sewa ruko bayar Rp600 ribu per bulan kepada pemilik ruko, orang Desa Karangsari,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karanggondang, Rudi Prawiro, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala desa pada 2023. Sedangkan enam ruko tersebut, menurutnya, telah dibangun sekitar 2018.

“Ruko sudah dibangun kurang lebih tahun 2018, sedangkan saya baru menjabat kepala desa tahun 2023. Untuk masalah administrasi sewa-menyewa ruko, yang menangani Sekdes lama, yang sudah almarhum,” jelas Rudi saat ditemui, Minggu (9/8/2026).

Menurut Rudi, ruko-ruko tersebut berdiri di atas tanah kas desa atau tanah bengkok desa. Ia juga menyebut lahan tersebut bukan merupakan lahan sawah yang masuk dalam kawasan lahan sawah dilindungi (LSD), berdasarkan informasi yang diketahuinya.

“Setahu saya, ruko-ruko tersebut hanya disewa. Saya akan menginventarisasi atau mendata siapa para penyewa awal, kemudian hasil uang sewanya dikelola siapa dan apakah masuk PAD atau tidak,” ujarnya.

Kepala Desa Karanggondang menegaskan, pihaknya akan melakukan pendataan serta penelusuran terhadap dokumen administrasi terkait pembangunan dan pengelolaan enam ruko tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas status ruko, pihak-pihak yang pernah maupun sedang menyewa, mekanisme pembayaran sewa, serta pengelolaan hasil sewanya.

Dengan demikian, polemik yang berkembang di masyarakat diharapkan dapat diluruskan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar informasi yang berkembang dari mulut ke mulut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dokumen awal pembangunan enam ruko tersebut, dasar pemanfaatan tanah kas desa, serta rincian pengelolaan hasil sewanya.

(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Pengelolaan Ruko Desa Karanggondang Dipertanyakan, Ada Apa Sebenarnya?

Trending Now