Jakarta, detiksatu.com | Polemik tantangan menghafal salah satu surat dalam Alquran dengan hadiah minuman beralkohol gratis di stan minuman keras pada acara the Sounds Project di Jakarta membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar kontroversi sebuah acara membaca Alquran berhadiah miras.
Peristiwa itu kembali menyorot kebutuhan Indonesia memiliki payung hukum nasional yang lebih tegas mengenai minuman beralkohol.
Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) yang tidak hanya mengecam dugaan penistaan dan pelecehan terhadap Alquran, tetapi juga mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
"Polemik stan minuman beralkohol tidak berhenti pada tuntutan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi dijadikan momentum untuk mempertanyakan kembali mengapa pengaturan minuman beralkohol di Indonesia belum memiliki payung undang-undang yang komprehensif," tegas Azis Yanuar, Ketua DPP-API, dalam pernyataan resminya di Jakarta, diterima wartawan detiksatu.com pada Rabu (12/8/2026).
Dia menilai persoalan minuman beralkohol tidak cukup diselesaikan melalui penindakan kasus per kasus.
Azis menegaskan, organisasinya justru mendorong agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengatur produksi, peredaran, penjualan, konsumsi, hingga sanksi.
“Menuntut kepada Pemerintah dan DPR-RI untuk segera menerbitkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang terbukti merusak akal serta tidak memberikan keuntungan apapun baik dalam konteks sosial maupun ekonomi," tegasnya.
Desakan ini menjadi penting karena RUU Minol bukan isu legislasi yang baru muncul.
Rancangan tersebut telah lama menjadi perdebatan di DPR dan pernah masuk agenda Prolegnas.
Dalam daftar Prolegnas 2025–2029, RUU Larangan Minuman Beralkohol tercatat sebagai RUU DPR dengan posisi penyusunan.
Namun, RUU tersebut tidak tercantum dalam 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026 yang ditetapkan DPR pada Mei 2026.
Artinya, tantangan terbesarnya bukan sekadar apakah RUU Minol pernah masuk agenda legislasi, tetapi apakah DPR dan pemerintah akan kembali memberikan prioritas terhadap pembahasannya.
Celah Regulasi Nasional
Saat ini pengaturan minuman beralkohol tersebar dalam berbagai instrumen hukum, termasuk regulasi perdagangan, pengawasan cukai, serta aturan pemerintah daerah.
DPR sendiri pernah menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minol dimaksudkan sebagai payung hukum yang lebih tinggi, sementara sejumlah pengaturan sebelumnya masih berada pada tingkat peraturan teknis.
Kondisi tersebut membuat pengendalian minuman beralkohol berjalan dengan pendekatan yang berbeda-beda sesuai wilayah dan jenis pelanggarannya.
Bahkan pada 2026 masih terdapat daerah yang menerapkan perda khusus mengenai larangan atau pengendalian minuman beralkohol.
Kabupaten Kotawaringin Barat, misalnya, menggunakan Perda Nomor 13 Tahun 2006 dalam operasi penindakan peredaran minuman beralkohol.
Karena itu, pengesahan RUU Minol dapat ditempatkan bukan semata sebagai isu moral atau keagamaan, tetapi sebagai agenda harmonisasi hukum nasional.
Dalam materi RUU yang tersedia di Perpustakaan DPR, minuman beralkohol dibahas berdasarkan kadar etanol, antara lain golongan A, B dan C, serta mencakup persoalan perizinan dan pengawasan peredaran.
Dengan demikian, pembahasan ulang RUU semestinya tidak hanya berkutat pada kata “larangan”, tetapi juga menjawab pertanyaan teknis bagaimana negara mengawasi produksi, siapa yang boleh menjual, di mana boleh dijual, siapa yang boleh membeli, bagaimana perlindungan masyarakat dilakukan, serta bagaimana pengecualian untuk kebutuhan tertentu diatur secara ketat.
DPP-API secara eksplisit meminta kepolisian menindaklanjuti laporan terkait peristiwa di stan “New Port” itu.
Organisasi tersebut juga meminta proses hukum dilakukan secara cepat dan transparan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat.
Seruan tersebut menunjukkan polemik Alquran kini diarahkan menjadi pintu masuk untuk menghidupkan kembali perdebatan mengenai RUU Minol.
Selain itu Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta, hari ini secara resmi mendampingi Klien Kami Sdr. Saepudin yang berprofesi sebagai Guru melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi dalam rangkaian kegiatan _The Sounds Project_ Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta.
Kami telah memberikan Laporan, yang tertuang dalam Register Pelaporan dengan Nomor :
STTLP/B/5946/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini disampaikan menyusul beredarnya rekaman video di ruang publik dan media sosial yang menunjukkan adanya aktivitas berupa “tantangan menghafal Al-Qur’an” yang dikaitkan dengan pemberian insentif berupa minuman beralkohol dari Booth NEWPORT.
Menurut Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta, aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan, kegaduhan, dan melukai rasa keagamaan umat Islam. Perbuatan itu juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kerukunan antar umat beragama.
Dalam laporannya, Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk segera:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel;
2. Menetapkan dan memproses hukum para pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku, pemberi perintah, maupun pihak yang memfasilitasi, berdasarkan Pasal 300 KUHP dan/atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
3. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta juga mengajak seluruh umat Islam dan komponen bangsa untuk mengawal proses hukum ini dengan cara-cara konstitusional, tertib, dan damai. Kami percaya proses hukum yang berjalan sesuai aturan adalah jalan terbaik untuk menjaga kerukunan dan kepastian hukum di Indonesia.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Mari kita kawal bersama agar keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar perwakilan Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta.(Muis)

