Kuburaya,detiksatu.com || Dugaan peredaran oli yang dipertanyakan keasliannya kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kali ini, sebuah gudang B3A di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan produk pelumas yang masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan oli yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial U. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan maupun pengujian terhadap produk yang dimaksud.
Sebelumnya, dugaan peredaran oli bermasalah di kawasan pergudangan Extra Jos juga sempat menjadi perhatian publik. Kini, informasi serupa kembali muncul di kawasan Jalan Ampera dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyimpanan serta distribusi produk pelumas di wilayah Kubu Raya.
Saat awak media mendatangi kawasan pergudangan Jalan Ampera pada Sabtu (8/8/2026), kedatangan tersebut diketahui oleh petugas keamanan. Awak media kemudian diminta menjelaskan maksud kedatangan dan diminta menunjukkan surat tugas.
Petugas keamanan selanjutnya memberikan nomor kontak kepala security berinisial Y untuk keperluan konfirmasi.
Dalam komunikasi tersebut, Y mempertanyakan maksud awak media datang ke lokasi. Awak media menjelaskan bahwa kedatangan tersebut untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan penyimpanan oli yang dipertanyakan keasliannya.
Y kemudian menyampaikan bahwa media tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di dalam gudang.
“Kalau memang benar, laporkan saja kepada polisi. Biar polisi yang memeriksa barang tersebut,” ujar Y.
Awak media tidak memperpanjang perdebatan dan meninggalkan lokasi setelah melakukan dokumentasi dari area yang dapat diakses.
Perlu Pemeriksaan Pihak Berwenang
Munculnya informasi tersebut menjadi perhatian karena keaslian dan legalitas suatu produk pelumas pada prinsipnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Jika terdapat dugaan produk tidak sesuai standar, maka pemeriksaan dapat mencakup asal-usul barang, legalitas distribusi, standar mutu, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan peredarannya.
Media ini menegaskan, penyebutan pengusaha berinisial U maupun dugaan keberadaan oli bermasalah tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Diperlukan verifikasi, pemeriksaan dan, bila diperlukan, pengujian oleh instansi berwenang.
Karena itu, Polres Kubu Raya dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila terdapat laporan atau informasi yang dapat ditindaklanjuti.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dugaan peredaran oli bermasalah tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat diketahui secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.