CIANJUR,DETIKSATU.COM || Dai Kamtibmas Polres Cianjur, Jawa Barat, KH. Misfalah Yusuf, menyoroti keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas seksual sesama jenis yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur, termasuk kawasan Cipanas Raya.
Misfalah mengatakan, laporan tersebut menjadi perhatian setelah pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penelusuran lapangan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menerima banyak informasi dan laporan dari masyarakat. Setelah kami turun ke lapangan bersama sebagian tokoh masyarakat, memang ditemukan adanya indikasi yang perlu menjadi perhatian,” kata KH. Misfalah Yusuf di Cianjur, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurut dia, langkah yang dilakukan pihaknya tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, keluarga, serta generasi muda.
“Kami terus memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada terhadap pergaulan yang berisiko dan aktivitas seksual yang dilakukan di tempat umum,” ujarnya.
Misfalah mengatakan, pihaknya bersama organisasi kemasyarakatan dan unsur terkait berencana melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Ia menegaskan kegiatan tersebut bukan tindakan razia, melainkan penyisiran dan pemantauan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
Apabila ditemukan dugaan tindakan seksual di ruang publik, pihaknya akan melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan aparat atau instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang ditemukan tindakan seksual di tempat umum, tentu harus ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Misfalah menyinggung adanya laporan mengenai pasangan sesama jenis yang diduga melakukan tindakan intim di ruang publik. Menurut dia, kejadian tersebut menjadi perhatian karena diduga terjadi di hadapan masyarakat.
Ia mengatakan, edukasi mengenai pergaulan dan perilaku di ruang publik sebelumnya telah dilakukan di sejumlah sekolah tingkat menengah, terutama di wilayah Cianjur Utara dan kawasan perkotaan.
Namun, munculnya laporan yang melibatkan kalangan mahasiswa membuat pihaknya berencana memperluas kegiatan penyuluhan hingga lingkungan perguruan tinggi.
“Kami akan berupaya memberikan penyuluhan ke tingkat perguruan tinggi yang ada di Cianjur, khususnya di wilayah utara dan kawasan Cipanas Raya,” ujarnya.
Selain melakukan edukasi, Misfalah juga mengimbau pengelola kafe, restoran, warung, dan tempat usaha lainnya untuk menjaga aktivitas di lingkungan usahanya.
Ia meminta pengelola segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindakan seksual di ruang publik atau dugaan pelanggaran hukum lainnya.
“Apabila ada tindakan yang diduga melanggar aturan atau mengarah pada tindakan seksual di tempat umum, kami berharap segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Terkait Cipanas, Misfalah mengatakan pihaknya belum melakukan penyisiran secara langsung. Namun, koordinasi dengan sejumlah pihak telah dilakukan untuk merespons laporan masyarakat.
“Apabila ada laporan atau ditemukan indikasi tindakan seksual di tempat umum, insyaallah kami akan turun ke lapangan bersama pihak terkait,” ujarnya.
Misfalah juga meminta masyarakat tidak bertindak sendiri terhadap orang yang dicurigai. Setiap informasi, kata dia, harus disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kewajiban pihak terkait ketika masyarakat sudah melaporkan adalah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengajak masyarakat memperkuat pengawasan keluarga dan memberikan pendidikan kepada anak-anak serta remaja mengenai pergaulan, perilaku di ruang publik, serta upaya mencegah kekerasan dan eksploitasi seksual.
Sementara itu, setiap dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian sesuai hukum. Penanganan laporan juga harus dilakukan tanpa tindakan main hakim sendiri maupun persekusi terhadap pihak yang dituduh sebelum adanya bukti dan proses hukum yang jelas.(Bet)