Dai Kamtibmas Soroti Peredaran Obat Keras di Cipanas

Dai Kamtibmas Soroti Peredaran Obat Keras di Cipanas

Agustus 30, 2026 | Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T11:00:19Z

CIANJUR,DETIKSATU.COM || Selain menyoroti keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas seksual di ruang publik, Dai Kamtibmas Polres Cianjur, Jawa Barat KH. Misfalah Yusuf juga meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras dan obat ilegal, seperti tramadol, eksimer, serta obat sejenisnya di wilayah Kabupaten Cianjur.

Misfalah mengatakan, dugaan peredaran obat tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan ringan karena penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan gangguan keamanan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

“Saya sangat prihatin dengan adanya dugaan peredaran obat-obatan tersebut. Aparat penegak hukum harus tegas. Jangan sampai obat yang seharusnya digunakan berdasarkan ketentuan justru diedarkan secara bebas untuk mencari keuntungan,” kata Misfalah di Cianjur, Minggu (30/8/2026).

Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat, termasuk mengenai legalitas, sumber perolehan, serta keaslian produk yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Menurut Misfalah, apabila ditemukan obat yang diduga ilegal atau diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan, aparat perlu melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur untuk memastikan kandungan serta keaslian produk tersebut.

“Apakah selama ini setiap obat yang disita atau ditemukan sudah diperiksa dan diuji di laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya? Ini penting karena masyarakat harus mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Misfalah meminta kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait meningkatkan pengawasan dan menindak dugaan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum.

Ia menilai peredaran obat yang disalahgunakan dapat menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan munculnya persoalan kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun BNN, untuk lebih tegas terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan. Kalau memang terbukti melanggar hukum, harus diproses sesuai aturan,” katanya.

Ia berharap Kabupaten Cianjur dapat terbebas dari peredaran obat ilegal, terutama karena Cianjur dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak lembaga pendidikan keagamaan dan masyarakat pesantren.

“Cianjur ini dikenal sebagai kota santri. Jangan sampai anak-anak sekolah, santri, dan generasi muda menjadi sasaran peredaran obat-obatan yang disalahgunakan,” ujarnya.

Keresahan serupa disampaikan seorang warga Cipanas yang identitasnya disamarkan dengan inisial IW. Ia mengatakan dugaan peredaran obat keras secara bebas menjadi persoalan yang mengkhawatirkan masyarakat, khususnya di kawasan Cipanas Raya dan Cianjur Utara.

Menurut IW, terdapat sejumlah warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan yang penggunaannya disalahgunakan.

“Kami sangat resah dengan dugaan peredaran obat-obatan tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum dan BNN menindak tegas apabila memang ditemukan pelanggaran,” kata IW.

Ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pengedar, tetapi juga terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.

IW mengatakan persoalan tersebut semakin mengkhawatirkan karena obat-obatan yang diduga beredar disebut telah menyasar berbagai kalangan, termasuk anak sekolah dan santri.

“Kami berharap dilakukan penertiban terhadap penjual yang terbukti melanggar. Jangan sampai peredaran seperti ini semakin luas dan menyasar anak-anak sekolah, santri, serta masyarakat lainnya,” ujarnya.

Masyarakat juga meminta aparat melakukan penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, sehingga setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Untuk memastikan dugaan peredaran obat ilegal, aparat berwenang perlu melakukan verifikasi terhadap tempat penjualan, legalitas obat, sumber distribusi, serta hasil pengujian laboratorium apabila barang bukti ditemukan.

Dengan demikian, penindakan tidak hanya menyasar penjual di tingkat eceran, tetapi juga dapat mengungkap rantai distribusi apabila ditemukan adanya jaringan peredaran ilegal. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dai Kamtibmas Soroti Peredaran Obat Keras di Cipanas

Trending Now