Tanah seluas sekitar 2.200 meter persegi di Desa Lengkap, Kecamatan Bangsal, Jember, kini dilaporkan ke Polres Jember.
Kuasa hukum Samsu, Ihya Ulumiddin SH, melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.
Laporan itu muncul setelah kliennya diminta meninggalkan tanah yang selama puluhan tahun disebut dikuasai dan dimanfaatkan berdasarkan kesepakatan keluarga.
Ihya menyebut, penguasaan lahan bermula dari kesepakatan antara Samsu dan almarhum Misdi, saudara kandungnya.
Kesepakatan itu disebut telah berlangsung sejak sekitar 2000, ketika keduanya masih bekerja di sebuah perusahaan aluminium di Jakarta.
“Selama 26 tahun tidak pernah ada persoalan. Lahan dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan Pak Samsu. Persoalan baru muncul setelah Pak Misdi meninggal,” kata Ihya, Rabu (12/8/2026).
Sengketa semakin memanas setelah seseorang berinisial Y disebut datang ke rumah Samsu bersama sejumlah orang. Samsu, menurut Ihya, diminta meninggalkan lahan tersebut.
Bahkan, muncul dugaan ancaman pembongkaran menggunakan alat berat.
Bagi Ihya, persoalan itu tidak bisa diselesaikan dengan cara sepihak. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, pembuktiannya harus dilakukan melalui jalur hukum.
“Kalau merasa mempunyai hak, silakan tempuh jalur yang benar. Jangan ada tindakan yang membuat pihak lain merasa tertekan,” tegasnya.
Lahan tersebut kini masih menjadi objek garapan. Saat kejadian, tanah seluas sekitar seperempat hektare itu ditanami kedelai dan kacang hijau.
Tak Cuma Soal Tanah
Ihya juga membawa persoalan lain yang disebut masih berkaitan dengan hak Samsu. Menurut dia, ada hak yang belum diterima kliennya selama bekerja di perusahaan aluminium.
Perhitungannya cukup besar. Nilai hak yang diklaim berasal dari limbah abu aluminium disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Belum selesai di situ. Ihya juga menghitung adanya kekurangan gaji selama masa kerja yang ditaksir sekitar Rp480 juta.
Jika digabungkan, nilai hak yang diklaim Samsu mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Karena itu, pihak Samsu meminta agar persoalan hak tersebut turut diperhatikan apabila ada pihak yang hendak menguasai lahan.
“Kalau memang ingin menguasai lahan, hak Pak Samsu harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme ganti rugi,” ujarnya.
Namun, status administrasi tanah tersebut masih terus ditelusuri. Ihya menyebut data sementara yang dimiliki menunjukkan sertifikat masih tercatat atas nama Siati, istri almarhum Misdi.
“Kami masih melakukan pengecekan ke desa untuk memastikan status administrasinya,” katanya.
Pihak Samsu telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Polres Jember, termasuk foto kondisi lahan dan bukti lainnya. Ihya berharap laporan tersebut tidak berhenti pada saling klaim, tetapi benar-benar mengurai siapa yang mempunyai dasar hak atas tanah tersebut.
“Kami serahkan kepada penyidik. Harapannya perkara ini diusut secara objektif dan fair,” pungkasnya.
Y: Saya Punya Bukti Sah
Di sisi lain, Y tidak tinggal diam. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dia menyatakan memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah.
Y juga menegaskan siap membawa bukti tersebut apabila sengketa berlanjut ke meja hijau.
“Saya siap menunjukkan bukti sah kepemilikannya,” tulis Y, Rabu (12/8/2026).
Kini, sengketa lahan 2.200 meter persegi tersebut memasuki babak baru. Klaim penguasaan selama 26 tahun berhadapan dengan klaim kepemilikan yang disebut didukung bukti sah. Pembuktiannya tinggal menunggu proses hukum berjalan.
(Wiwik)