Lembata,detiksatu.com || Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi, menyoroti sepuluh titik kritis yang harus menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pencalonan Pemilu.
Ia menuturkan, pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga harus menjamin keabsahan dokumen, pemenuhan seluruh syarat calon, keterwakilan perempuan, keterbukaan informasi, hingga mencegah calon yang tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Indah dalam Minggar Edisi XIV bertajuk Pengawasan Tahapan Pencalonan yang berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Lembata, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., sebagai pemantik, Indah Purnama Dewi sebagai pemateri, serta diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Indah menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan pencalonan, mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi dan penelitian persyaratan, masa perbaikan, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), tanggapan masyarakat, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), merupakan satu kesatuan objek pengawasan yang harus dilakukan secara cepat, cermat, terukur, dan berkelanjutan.
“Fokus pengawasan tidak hanya memastikan dokumen lengkap, tetapi juga benar, sah, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bawaslu juga harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi secara administratif maupun substantif, KPU bekerja sesuai prosedur, dan seluruh partai politik mendapat perlakuan yang setara,” ujar Indah.
Nonato: Pengawasan Harus Berbasis Data dan Pengujian Fakta
Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento menekankan bahwa pengawasan tahapan pencalonan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah isu krusial yang wajib menjadi perhatian pengawas, di antaranya persyaratan pencalonan, verifikasi dan keabsahan dokumen, status kewarganegaraan, dinamika internal partai politik, netralitas aparatur sipil negara (ASN), keterwakilan perempuan, status hukum mantan terpidana, hingga akurasi data bakal calon.
Menurut Nonato, proses verifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Keabsahan substansi dokumen harus dipastikan melalui koordinasi dengan KPU, partai politik, pengadilan, maupun instansi penerbit dokumen.
“Pengalaman pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, termasuk persoalan kewarganegaraan dan status hukum calon, harus menjadi pembelajaran agar pengawasan tidak menunggu persoalan muncul pada tahapan akhir,” tegasnya.
Nonato juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan pencalonan.
Potensi manipulasi dokumen dan informasi, menurutnya, semakin sulit dikenali hanya melalui pemeriksaan kasatmata. Karena itu, setiap informasi harus divalidasi secara cermat.
Ia menilai pengawas tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga ketelitian, pengalaman, kepekaan, insting pengawasan, dan kapasitas profesional agar mampu membaca potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.
Indah Paparkan 10 Titik Kritis Pengawasan Pencalonan
Dalam materinya, Indah menguraikan sepuluh titik kritis yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan, yaitu: Keabsahan dan kebenaran dokumen.
Kesesuaian data bakal calon.
Pemenuhan seluruh persyaratan calon.
Keterwakilan perempuan. Kesesuaian prosedur dan jadwal tahapan.
Kesetaraan perlakuan terhadap partai politik.
Masukan dan tanggapan masyarakat.
Kesesuaian hasil verifikasi dengan dokumen dan fakta.Keterbukaan informasi kepada publik. Pencegahan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat agar tidak ditetapkan sebagai calon.
Khusus mengenai keterwakilan perempuan, Indah menjelaskan pengawasan tidak hanya melihat jumlah keterwakilan, tetapi juga pemenuhan ketentuan dan posisi perempuan dalam daftar calon.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan ketentuan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan.
Pengalaman Daerah Perkaya Perspektif Pengawasan
Diskusi Minggar XIV juga menghadirkan berbagai pengalaman dari daerah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, menekankan pentingnya pengawasan terhadap mekanisme verifikasi administrasi, dokumen persyaratan, proses rekrutmen calon oleh partai politik, dan keterbukaan informasi kepada publik.
Menurutnya, proses pencalonan tidak hanya berlangsung di KPU, tetapi juga berkaitan erat dengan proses internal partai politik dan instansi penerbit dokumen.
Marselina juga menyoroti keabsahan dokumen elektronik, keterwakilan perempuan, perubahan daerah pemilihan, status hukum mantan terpidana, status keanggotaan partai politik, hingga kesesuaian data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ia mendorong komunikasi aktif antara KPU, Bawaslu, dan partai politik agar kekurangan dokumen dapat segera diperbaiki. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Aprianus Putra Niron menyoroti keterbatasan akses, waktu, dan cakupan pengawasan, terutama dalam mengakses data pada sistem SILON dan SIPOL.
Ia menilai banyaknya bakal calon dengan waktu pengawasan yang terbatas menuntut pengawas menerapkan pengawasan berbasis risiko agar sumber daya dapat difokuskan pada calon atau aspek dengan tingkat kerawanan lebih tinggi.
Tantangan Regulasi hingga Risiko Bencana
Perspektif lain disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah Roslinda Rambu Lodji dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba.
Keduanya menyoroti persoalan perpindahan calon antarpartai politik, pemenuhan persyaratan kesehatan, dinamika perubahan regulasi, hingga tantangan pengawasan calon perseorangan.
Dalam konteks calon perseorangan, pengawasan verifikasi dukungan harus dilakukan hingga tingkat kecamatan. Namun keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui penguatan SDM, perencanaan anggaran, dan koordinasi yang lebih intensif.
Diskusi juga memperluas perspektif mengenai pengawasan berbasis risiko, yang tidak hanya mencakup pelanggaran Pemilu, tetapi juga risiko bencana alam yang dapat mengganggu tahapan, pelayanan kepada peserta Pemilu, hingga proses penetapan calon.
Karena itu, Bawaslu dinilai perlu memasukkan risiko bencana dalam perencanaan pengawasan, termasuk menyiapkan SOP atau regulasi khusus mengenai mekanisme kerja dan penyesuaian pengawasan dalam kondisi darurat.
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta, mengangkat persoalan keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi proses rekrutmen bakal calon yang berlangsung secara internal di partai politik.
Menurutnya, terdapat potensi praktik manipulasi, janji politik, maupun pemberian uang dalam proses memperoleh pencalonan. Hal itu menjadi refleksi bahwa praktik politik uang berpotensi dimulai sejak tahapan pencalonan.
Selain itu, peserta juga membahas persoalan kewajiban iuran anggota legislatif terpilih kepada partai politik yang berkaitan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Persoalan tersebut dinilai masih membutuhkan kejelasan regulasi mengenai batas kewenangan pengawasan Bawaslu.
Gangguan atau ketidakstabilan sistem SIPOL juga menjadi perhatian karena berpotensi menghambat peserta Pemilu memenuhi persyaratan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan.
Dalam konteks tersebut, diperlukan mekanisme yang jelas apabila gangguan sistem terbukti menghambat pemenuhan syarat, termasuk kemungkinan rekomendasi perpanjangan waktu dan kejelasan tindak lanjut apabila rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU.
Selain SIPOL, mekanisme pengumuman bakal calon melalui media massa juga dinilai perlu memiliki standar yang sama antara KPU, Bawaslu, partai politik, dan pengelola media agar informasi pencalonan benar-benar terbuka bagi publik.
Pengawasan Berbasis Risiko dan Kehati-hatian Pemeriksaan Dokumen
Menutup materinya, Indah kembali menegaskan bahwa keterbatasan waktu, banyaknya bakal calon, dan kompleksitas objek pengawasan mengharuskan jajaran Bawaslu membangun pola kerja yang terarah melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Menurutnya, pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi objek pengawasan, melainkan menentukan prioritas berdasarkan tingkat kerawanan dan potensi dampak pelanggaran.
Indah juga mengingatkan bahwa Bawaslu tidak dapat secara sepihak menyatakan sebuah dokumen asli atau palsu hanya berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan.
Keabsahan dokumen harus dikonfirmasi kepada instansi penerbit atau lembaga yang berwenang agar hasil pengawasan memiliki dasar bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menambahkan, pengawasan yang efektif membutuhkan dukungan kelembagaan berupa penataan kerja, dukungan anggaran, kesiapan personel, serta pembagian tugas sejak awal tahapan pencalonan.
Di daerah rawan bencana, Bawaslu juga harus memiliki strategi pengawasan yang adaptif agar pengawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan jajaran dan masyarakat.
Potensi politisasi bantuan bencana pun perlu diantisipasi agar bantuan kemanusiaan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau elektoral.
Selain itu, Indah menekankan pentingnya konsolidasi dengan partai politik pada masa persiapan sebagai strategi pencegahan, sehingga partai politik memiliki kesiapan dokumen dan pemahaman yang memadai sebelum tahapan pencalonan dimulai.
Melpi Marpaung: Pengawasan Butuh Integritas dan Keberanian
Dalam catatan akhirnya, Anggota Bawaslu NTT, Melpi Marpaung menegaskan bahwa pengawasan pencalonan membutuhkan kecermatan, integritas, dan keberanian.
Ia menilai salah satu hal yang perlu diperkuat adalah akses Bawaslu terhadap sistem pencalonan agar pemeriksaan dan verifikasi data dapat dilakukan secara lebih efektif dan bersamaan dengan proses yang berlangsung.
Melpi juga mengingatkan pentingnya penerapan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sejak tahap pendaftaran hingga penetapan calon, serta perlunya koordinasi dengan KPU, kepolisian, pengadilan, dan instansi penerbit apabila terdapat dugaan dokumen palsu.
Menurutnya, apabila ditemukan calon yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu harus berupaya mencegah calon tersebut ditetapkan sebagai peserta Pemilu karena penetapan calon merupakan pintu masuk menuju tahapan Pemilu berikutnya.
Minggar Edisi XIV menegaskan bahwa pengawasan tahapan pencalonan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Pengawasan harus bergerak pada pengujian fakta, keabsahan dokumen, pemenuhan persyaratan, kepatuhan prosedur, kesetaraan perlakuan terhadap peserta Pemilu, keterbukaan informasi, dan integritas setiap keputusan.
Berbagai pengalaman dari daerah menunjukkan tantangan pengawasan semakin kompleks, mulai dari keterbatasan akses terhadap sistem, keterbatasan SDM dan anggaran, dinamika internal partai politik, keterwakilan perempuan, dokumen yang diragukan keabsahannya, gangguan teknologi, perubahan regulasi, hingga risiko bencana.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan perlu dibangun melalui pemetaan risiko, penguatan pencegahan, koordinasi lintas lembaga, peningkatan kapasitas SDM, dukungan data dan teknologi, serta kejelasan kewenangan dan mekanisme tindak lanjut.
Sebagaimana dirangkum dalam kegiatan tersebut, tahapan pencalonan merupakan pintu awal bagi peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian Pemilu hingga proses pemilihan dan pelantikan.
Semakin kuat pengawasan sejak tahap pencalonan, semakin besar peluang memastikan Pemilu berlangsung demokratis, berintegritas, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bawaslu, sebagaimana ditekankan dalam Minggar XIV, tidak sekadar hadir untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga harus hadir lebih awal membaca risiko, mencegah persoalan, memastikan proses berjalan sesuai hukum, dan menjaga agar setiap calon yang ditetapkan benar-benar lahir dari proses pencalonan yang transparan dan berintegritas.
Reporter: Emanuel Boli