KNPB Sentani Tolak Pendataan Pengungsi, Desak Intervensi PBB ke Papua

KNPB Sentani Tolak Pendataan Pengungsi, Desak Intervensi PBB ke Papua

Agustus 25, 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T06:07:49Z

SENTANI,DETIKSATU.COM || Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat BPW-KNPB Sentani menggelar konferensi pers di Sentani, Papua, Sabtub23/8/2026.

Dalam siaran pers tersebut, KNPB Sentani menyatakan penolakan terhadap wacana Papua sebagai "Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan". Menurut KNPB, pendekatan penyelesaian masalah melalui pembangunan dan kesejahteraan tanpa membahas akar konflik merupakan "kerangka pendudukan ilegal di Papua Barat".
KNPB Sentani menyoroti rencana kunjungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Tim Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua menjelang HUT RI 17 Agustus 2026 di Nabire, Papua Tengah. 

Kunjungan itu disebut bertujuan membuka ruang dialog dan menyusun peta jalan penanganan pengungsian serta penghentian kekerasan.

"Kami secara tegas menolak rencana Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang dipimpin Velix Wainggai dan Kementerian HAM RI yang dipimpin Natalius Pigai untuk melakukan pendataan ulang pengungsi warga sipil di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat," ujar KNPB dalam siaran pers.

Menurut KNPB, pendataan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan tanpa menyentuh akar persoalan di Papua.

KNPB meminta pemerintah jujur terkait akar konflik bersenjata antara TNI dan TPNPB yang menyebabkan jatuhnya korban dan pengungsian warga sipil. KNPB menilai konflik itu terjadi karena Hak Penentuan Nasib Sendiri belum dilaksanakan sesuai Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan PEPERA 1969.

"Tawaran pemerintah pusat tentang pembangunan dan kesejahteraan bukan kerangka penyelesaian akar konflik. Itu adalah kerangka pendudukan ilegal," tegas KNPB.

7 Poin Sikap KNPB Sentani:

1. Menolak pendataan pengungsi, oleh Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Kementerian HAM RI. KNPB menilai upaya itu sebagai politik penaklukan terhadap perjuangan penentuan nasib sendiri.

2. Menolak keterlibatan pihak, yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan pemerintah terkait penanganan pengungsi.

3. Menetapkan jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua Barat sebanyak 125.931 orang. KNPB menolak pendataan baru oleh negara sebagai data pembanding. Angka tersebut merupakan klaim KNPB dan belum terverifikasi.

4. Mendesak negara-negara Pasifik, Afrika, dan Karibia serta Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional untuk masuk melakukan assessment dan investigasi HAM di Papua.
5. Menuntut peninjauan kembali, pelanggaran hukum dan politik terkait Hak Penentuan Nasib Sendiri sesuai Perjanjian New York 1962.

6. Menolak dialog Papua-JakartaKNPB sepakat penyelesaian konflik Papua melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral.

7. Mendukung penetapan status Papua sebagai konflik bersenjata non-internasional agar hukum humaniter internasional berlaku dan akses kemanusiaan internasional terbuka.

Konferensi pers ditutup dengan ucapan terima kasih kepada media. Siaran pers ditandatangani Ketua BPW-KNPB Sentani, Sadracks Lagowan.

Reporter Saranus kogeya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KNPB Sentani Tolak Pendataan Pengungsi, Desak Intervensi PBB ke Papua

Trending Now