LHP Inspektorat Disebut Rahasia, Transparansi Pemkab Pasbar Diuji di Meja KI Sumbar

LHP Inspektorat Disebut Rahasia, Transparansi Pemkab Pasbar Diuji di Meja KI Sumbar

Agustus 29, 2026 | Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T13:08:58Z

PADANG,DETIKSATU.COM || Persoalan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kini bergulir di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat. Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permintaan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang.

Empat warga, yakni Hamidan, SH, Sairin Said, Muazzin, dan Ahmad Rifa’i, mengajukan sengketa informasi setelah permintaan mereka untuk memperoleh salinan LHP tidak diberikan. Menurut para pemohon, dokumen tersebut disebut oleh pihak terkait sebagai dokumen yang bersifat rahasia.

Sidang perdana sengketa informasi itu digelar di Kantor KI Sumbar, Kamis (27/8/2026).

Sengketa berawal dari laporan masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan dana nagari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sembilan nagari, yakni Nagari Ujung Gading, Tampus Damai, Koto Sawah, Koto Gunung, Ranah Salido, Taluak Ambun, Brastagi, Kuamang, dan Situak.

Setelah proses pemeriksaan selesai, warga kemudian meminta salinan LHP sebagai bentuk keterbukaan atas tindak lanjut pemeriksaan tersebut. Namun, permintaan itu belum dipenuhi dengan alasan dokumen disebut bersifat rahasia.

Persoalan tersebut selanjutnya masuk ke ranah sengketa informasi publik. Perkara yang diuji bukan semata mengenai substansi hasil pemeriksaan, tetapi juga mengenai sejauh mana informasi hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran publik dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis KI Sumbar Musfi Yendra bersama anggota majelis Idham Fadhli dan Tanti Endang Lestari.

Dalam persidangan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hadir melalui kuasa hukum, Indra, SH. Sementara itu, pihak Inspektorat dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tidak hadir dalam sidang perdana.

Majelis kemudian menawarkan penyelesaian melalui mediasi dan meminta pihak Pemkab Pasaman Barat menghadirkan Inspektorat serta PPID pada persidangan berikutnya.

Sairin Said, salah seorang pemohon, menyayangkan ketidakhadiran pihak terkait dalam sidang perdana. Ia menyebut para pemohon datang dari Pasaman Barat ke Padang menggunakan biaya swadaya.

“Kami datang dengan biaya sendiri dan dikumpulkan secara urunan. Karena itu, kami berharap pihak termohon juga serius menghadapi proses sengketa informasi ini,” kata Sairin.

Sementara itu, Hamidan berharap proses sengketa tersebut dapat memberikan kepastian mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dimohonkan.

“Ini juga adalah upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Transparansi Pengelolaan Dana Nagari Jadi Sorotan

Perkara di KI Sumbar tersebut turut menyoroti pentingnya akses masyarakat terhadap informasi mengenai pengelolaan anggaran publik di tingkat nagari.

Di tengah masyarakat, informasi mengenai adanya pemeriksaan maupun dugaan pengembalian dana di sejumlah nagari terkadang berkembang dari informasi informal. Namun, tanpa adanya dokumen atau penjelasan resmi dari pihak berwenang, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya informasi resmi agar masyarakat dapat membedakan antara fakta, dugaan, serta hasil pemeriksaan yang telah memiliki dasar administrasi.

Dalam konteks sengketa ini, keputusan mengenai apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan atau termasuk informasi yang dikecualikan menjadi bagian dari kewenangan penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin (31/8/2026) dengan agenda mediasi. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar.

Menunggu Penjelasan Pemkab Pasaman Barat

Detiksatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Inspektorat, dan PPID terkait dasar penyebutan LHP sebagai dokumen yang bersifat rahasia, termasuk alasan permohonan salinan dokumen tersebut belum diberikan kepada para pemohon.

Penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Riski Habibi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LHP Inspektorat Disebut Rahasia, Transparansi Pemkab Pasbar Diuji di Meja KI Sumbar

Trending Now