Pemerintah Kecamatan Semitau bergerak cepat atasi keluhan Warga,Penjualan dan Pendistribusian BBM Di Perketat.

Pemerintah Kecamatan Semitau bergerak cepat atasi keluhan Warga,Penjualan dan Pendistribusian BBM Di Perketat.

Agustus 26, 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T08:13:09Z
Semitau,detiksatu.com || Pemerintah Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu bersama unsur Forkopimcam menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Rapat berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Semitau pada Senin, 24/8/2026.

Rapat ini menghasilkan 8 poin kesepakatan untuk menertibkan penyaluran dan penjualan BBM di wilayah Kecamatan Semitau. Fokus utama adalah penetapan harga eceran dan pembatasan pembelian agar BBM subsidi tepat sasaran.
Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan Kecamatan Semitau. Turut hadir Camat Semitau, Danramil Semitau, dan Kapolsek Semitau. Hadir juga para perwakilan dari pengelola kios BBM, APMS, dan perwakilan dari 3 kecamatan. 

Pelaksanaan rapat pada Senin, 24/8/2026
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Rapat digelar dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pendistribusian serta penjualan BBM agar berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menindak lanjuti keluhan warga terkait harga BBM bersubsidi terutama Partalite  yang melonjak di tingkat pom mini dan kios kios kecil.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati 8 poin penting:  

1. Harga: Para kios diwajibkan menjual BBM jenis Partalite dengan harga Rp 13.000 - Rp 14.000 per liter.  

2. Pembatasan: Dilarang melayani antrian menggunakan jerigen dan drum. Khusus sepeda motor maksimal 5 liter, dan mobil maksimal 20 liter.  

3. Jadwal: APMS dan 3 Kecamatan wajib membuat jadwal distribusi BBM dan pengambilan 1 kali.  

4. Laporan: Kios wajib membuat laporan berkala setiap bulan ke Kantor Kecamatan, Polsek, dan Koramil.  

5. Pengawasan: Dilakukan monitoring dan pengawasan secara berkala oleh pihak kecamatan dan aparat keamanan.  

6. Koordinasi: Meningkatkan koordinasi antara Kecamatan, Pemerintah Desa, dan instansi terkait.  

7. Sanksi: Jika ditemukan pelanggaran, kios tersebut akan diberi sanksi dan tidak diperbolehkan menjual BBM lagi.  

8. Evaluasi: Hasil pengawasan dan penertiban akan dievaluasi secara berkala.

Camat Semitau, Yohanes Rapli, A.Md.S.A.P menegaskan bahwa kesepakatan ini harus dijalankan seluruh kios dan pengecer di wilayahnya. Jika ada yang melanggar dan menjual di atas harga yang ditetapkan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan masyarakat Semitau dapat memperoleh BBM subsidi agar tepat sasaran, dengan harga wajar dan tidak menyebabkan antrian yang cukup panjang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Semitau, AKP. Lulu Sihombing,  juga berpesan kepada pedagang kios, pengecer, pengantri dan seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama menjaga Kamtibmas agar pendistribusian BBM tepat sasaran dan masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

(Joko)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Kecamatan Semitau bergerak cepat atasi keluhan Warga,Penjualan dan Pendistribusian BBM Di Perketat.

Trending Now