LEBAK,DETIKSATU.COM || Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai elemen berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026), membahas polemik sejumlah unggahan akun TikTok bernama “Abah 80”.
Pertemuan tersebut membahas konten yang dinilai oleh peserta telah mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM. Sejumlah narasi dalam unggahan akun tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi dan kelompok masyarakat tertentu.
Para peserta menegaskan, kritik terhadap perilaku individu atau oknum merupakan hal yang sah dalam ruang publik. Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan berdasarkan fakta dan tidak digeneralisasi sehingga seolah-olah menggambarkan seluruh wartawan maupun LSM memiliki perilaku yang sama.
Sabrudi: Kritik Silakan, Jangan Generalisasi Profesi
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat dan kritik.
Namun, menurutnya, kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab, terutama ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut profesi atau kelompok masyarakat tertentu.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” ujar Sabrudi.
Ia menilai wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kontrol sosial. Begitu pula masyarakat sipil dan LSM yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Sabrudi menambahkan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” katanya.
Abdul Kabir: Jangan Jadikan Oknum Gambaran Seluruh Wartawan
Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PWI), Abdul Kabir, meminta persoalan tersebut disikapi secara proporsional dan tidak emosional.
Menurutnya, apabila terdapat wartawan yang melakukan tindakan tidak profesional, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan atau melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” kata Abdul Kabir.
Ia menjelaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.
“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya, sepanjang memiliki kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik,” ujarnya.
Abdul Kabir juga menegaskan bahwa kritik terhadap pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik menurutnya harus dibedakan dari pernyataan yang berpotensi merendahkan atau menggeneralisasi profesi.
“Kami tidak meminta masyarakat untuk membela wartawan secara membabi buta. Kami justru meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mekanisme yang ada. Kalau ada wartawan yang salah, proses. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya.
Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas substansi unggahan, dampaknya terhadap profesi, serta langkah yang akan ditempuh.
Hasil pertemuan menyepakati untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) melalui laporan atau pengaduan resmi.
Langkah tersebut dimaksudkan agar materi unggahan dan konteks pernyataan dalam video dapat diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Para peserta menegaskan, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik. Mereka justru meminta persoalan ditempatkan dalam koridor hukum agar dapat diketahui apakah terdapat unsur pelanggaran dalam konten yang diunggah akun TikTok “Abah 80”.
Kritik Boleh, Harus Berbasis Fakta
Sejumlah peserta menilai wartawan dan LSM memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kritik terhadap kinerja wartawan maupun LSM merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, kritik diharapkan disampaikan berdasarkan fakta, ditujukan kepada pihak yang memang melakukan kesalahan, serta tidak menggeneralisasi seluruh profesi.
Sabrudi mengatakan persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun ruang publik yang sehat.
“Persoalannya bukan siapa yang paling benar atau siapa yang paling kuat. Kalau ada tuduhan, mari dibuktikan. Kalau ada kritik, mari disampaikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Abdul Kabir menegaskan bahwa pers dan masyarakat memiliki ruang masing-masing dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jangan kita saling berhadap-hadapan. Wartawan punya tugas jurnalistik, masyarakat punya hak menyampaikan kritik, dan aparat punya kewenangan untuk menegakkan hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor masing-masing,” katanya.
Menunggu Pemeriksaan APH
Dengan adanya kesepakatan tersebut, puluhan wartawan, aktivis, dan LSM yang hadir menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada APH untuk ditelaah lebih lanjut.
Mereka berharap aparat memeriksa secara menyeluruh materi unggahan, konteks pernyataan, serta pihak-pihak terkait sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok.
Para peserta menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum sekaligus upaya menjaga marwah profesi jurnalistik dan kerja-kerja masyarakat sipil.
Kini, publik menunggu bagaimana APH menilai materi unggahan akun TikTok “Abah 80” tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Jul)