Solidaritas Perempuan Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Kekerasan dan Perampasan Ruang Hidup

Solidaritas Perempuan Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Kekerasan dan Perampasan Ruang Hidup

Agustus 13, 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T18:17:10Z
KUPANG,DETIKSATU.COM || Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar akan mengajukan uji materiil atau judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/8/2026).

Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari perjuangan perempuan yang selama ini berada di garis depan menghadapi dampak pembangunan dan investasi. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi memperlemah perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan.

Perserikatan Solidaritas Perempuan menyebut pengajuan uji materiil tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan ruang hidup, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sumber penghidupan, serta hak masyarakat untuk menentukan masa depan komunitasnya.

Sebagai bagian dari perjuangan tersebut, Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menyatakan dukungan terhadap pengajuan uji materiil tersebut.

Menurut Linda, UU Cipta Kerja perlu diuji karena sejumlah pengaturannya dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat. Kondisi itu, kata dia, juga dapat memperbesar kerentanan perempuan, terutama perempuan akar rumput, masyarakat adat, serta Pembela Perempuan dan Hak Asasi Manusia (PPHAM).

"Bagi SP Flobamoratas, UU Cipta Kerja tidak dapat dibaca semata-mata sebagai instrumen untuk mempercepat investasi dan pembangunan," tulis Linda dalam rilisnya, Rabu (12/8/2026).

Dia menilai percepatan investasi selalu berkaitan dengan relasi kuasa yang dapat mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan perempuan.

"Ketika tanah dialihkan untuk proyek pembangunan, perempuan dapat kehilangan sumber pangan dan pendapatan. Sementara ketika ruang hidup dipertahankan, perempuan dapat menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi," ujarnya.

Soroti Pengadaan Tanah atas Nama Kepentingan Umum.
SP Flobamoratas menilai UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen yang dapat melegitimasi pengadaan tanah dengan mengatasnamakan kepentingan umum. Melalui UU tersebut, sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengalami perubahan.

Linda menegaskan pembangunan tidak boleh menjadikan perempuan sebagai korban melalui perampasan tanah dan hilangnya sumber penghidupan.

"Perempuan tidak boleh terus dijadikan korban pembangunan melalui perampasan tanah, penghilangan sumber penghidupan, kekerasan, dan pengingkaran atas kuasa perempuan untuk menentukan hidup dan masa depannya sendiri," kata Linda.

Menurutnya, konsep kepentingan umum perlu dipertanyakan ketika pelaksanaan pembangunan berhadapan langsung dengan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, air, dan sumber daya alam.

"Kepentingan umum tidak boleh menjadi bahasa yang menyamarkan kepentingan investasi dan menghapus hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya," tegasnya.

Dampak Pembangunan Dinilai Tak Netral Gender.
SP Flobamoratas menilai dampak pembangunan tidak pernah netral gender. Ketika tanah, air, hutan, laut, dan sumber daya alam kehilangan fungsi sebagai ruang hidup, perempuan disebut menanggung dampak berlapis.

Perempuan dapat kehilangan akses terhadap pangan, pendapatan, dan sumber penghidupan. Di sisi lain, beban kerja domestik dan kerja perawatan untuk menyediakan pangan, merawat keluarga, serta menopang kehidupan komunitas justru semakin berat.

Menurut SP Flobamoratas, kerja perempuan yang menopang keberlangsungan hidup tersebut kerap tidak terlihat, tidak dihitung, dan tidak diakui sebagai kerugian pembangunan.

Negara dinilai lebih sering menghitung luas tanah yang hilang dan nilai kompensasi, tetapi mengabaikan waktu, tenaga, pengetahuan, serta kerja perempuan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan setelah ruang hidup hilang.

Perempuan Diminta Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan.
SP Flobamoratas juga menyoroti minimnya partisipasi bermakna perempuan dan masyarakat adat dalam proses pengadaan tanah dan pembangunan.

Masyarakat terdampak, menurut mereka, tidak semestinya hanya menjadi objek sosialisasi setelah keputusan pembangunan dibuat. Mereka harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, menyampaikan keberatan, berpartisipasi secara bermakna, dan menentukan masa depan ruang hidupnya.

Khusus perempuan, partisipasi tidak boleh hanya diwakili kepala keluarga atau struktur sosial yang tidak memberikan ruang setara bagi suara perempuan.

"Perempuan harus hadir sebagai pengambil keputusan atas tanah, tubuh, penghidupan, dan masa depannya sendiri. Tanpa partisipasi perempuan yang bermakna, proses pembangunan berisiko mereproduksi ketimpangan yang sudah ada," demikian sikap SP Flobamoratas.

Soroti Pengalaman Perempuan Poco Leok.
SP Flobamoratas turut menyoroti pengalaman masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, yang mempertahankan tanah dan ruang hidup di tengah agenda pengembangan panas bumi.

Bagi masyarakat adat Poco Leok, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi. Tanah merupakan bagian dari sejarah, identitas, relasi sosial, budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan kehidupan komunitas.

Dalam perjuangan tersebut, perempuan disebut berada di garis depan sekaligus menghadapi kerentanan khas sebagai perempuan.

SP Flobamoratas menyebut tekanan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap perempuan dalam mempertahankan ruang hidup menunjukkan bahwa konflik agraria dapat berubah menjadi kekerasan berbasis kuasa terhadap perempuan.

"Perempuan yang mempertahankan tanah bukan penghambat pembangunan. Mereka justru sedang mempertahankan pangan, rumah, budaya, kehidupan dan masa depan komunitasnya," kata SP Flobamoratas.

Kaitkan Hilangnya Ruang Hidup dengan Migrasi.
SP Flobamoratas juga mengaitkan persoalan agraria dengan migrasi perempuan. Menurut organisasi tersebut, ketika tanah semakin sempit, sumber penghidupan hilang, pekerjaan layak terbatas, dan ruang ekonomi perempuan semakin kecil, migrasi dapat menjadi salah satu pilihan untuk bertahan hidup.

Di Nusa Tenggara Timur, kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan migrasi nonprosedural dan kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

SP Flobamoratas menilai ketika pembangunan menghilangkan sumber penghidupan di daerah asal, sementara negara tidak menyediakan pekerjaan layak dan pilihan hidup yang aman, migrasi dapat berubah dari pilihan menjadi strategi bertahan hidup.

Desak MK Lindungi Hak Konstitusional Rakyat.
SP Flobamoratas meminta MK menempatkan hak konstitusional rakyat, keadilan gender, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup sebagai pertimbangan utama dalam memutus uji materiil UU Cipta Kerja.

"Uji materiil UU Cipta Kerja merupakan bagian penting dari perjuangan untuk menghadirkan hukum dan kebijakan yang berpihak pada kehidupan, bukan semata pada kepentingan investasi," ujar SP Flobamoratas.

10 Tuntutan Solidaritas Perempuan Flobamoratas.
1. Meminta MK mengabulkan uji materiil UU Cipta Kerja sebagai langkah korektif terhadap kebijakan yang dinilai memperlemah perlindungan hak konstitusional rakyat, khususnya perempuan.
2. Menghentikan perampasan ruang hidup perempuan. Tanah, air, hutan, laut, dan sumber daya alam dinilai bukan sekadar komoditas investasi, tetapi fondasi kehidupan masyarakat.
3. Mengakui dan melindungi kerja perempuan yang selama ini tidak terlihat dan tidak dibayar, termasuk kerja domestik, perawatan, penyediaan pangan, dan penghidupan.
4. Menghentikan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap perempuan pembela lingkungan dan ruang hidup.
5. Memastikan kebijakan pembangunan dan investasi tidak dibangun di atas tubuh dan kerja perempuan, termasuk melalui analisis dampak berbasis gender sebelum penerbitan izin dan penetapan proyek.
6. Menjamin partisipasi perempuan yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait tanah, sumber daya alam, dan masa depan komunitas.
7. Melindungi hak perempuan pekerja, termasuk pekerja migran, dengan menjamin kerja layak, upah adil, keselamatan, kepastian kerja, dan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi.
8. Memastikan hukum dan kebijakan mengakui pengalaman perempuan yang berlapis, baik sebagai perempuan, pekerja, petani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, pekerja migran, maupun pembela lingkungan dan HAM.
9. Menghentikan paradigma pembangunan yang patriarkal dan eksploitatif yang menempatkan alam dan tubuh perempuan sebagai objek yang dapat dikendalikan dan dikorbankan demi kepentingan ekonomi dan investasi.
10. Mewujudkan keadilan gender, keadilan ekologis, dan keadilan agraria sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan konstitusional.

SP Flobamoratas menegaskan pembangunan tidak seharusnya disebut sebagai kemajuan apabila kemajuan tersebut dibayar dengan hilangnya tanah, kerusakan lingkungan, meningkatnya kerja perawatan perempuan, serta kekerasan terhadap perempuan. (Reporter/Yudinto)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Solidaritas Perempuan Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Kekerasan dan Perampasan Ruang Hidup

Trending Now