Buntut Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Kembali Muncul Desakan RUU Minol Segera Disahkan !!!

Buntut Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Kembali Muncul Desakan RUU Minol Segera Disahkan !!!

Redaksi
Agustus 13, 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T19:53:20Z

Jakarta, detiksatu.com | Polemik tantangan menghafal salah satu surat dalam Alquran dengan hadiah minuman beralkohol gratis di stan minuman keras pada acara the Sounds Project di Jakarta membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar kontroversi sebuah acara membaca Alquran berhadiah miras.

Peristiwa itu kembali menyorot kebutuhan Indonesia memiliki payung hukum nasional yang lebih tegas mengenai minuman beralkohol.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) yang tidak hanya mengecam dugaan penistaan dan pelecehan terhadap Alquran, tetapi juga mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

"Polemik stan minuman beralkohol tidak berhenti pada tuntutan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi dijadikan momentum untuk mempertanyakan kembali mengapa pengaturan minuman beralkohol di Indonesia belum memiliki payung undang-undang yang komprehensif," tegas Azis Yanuar, Ketua DPP-API, dalam pernyataan resminya di Jakarta, diterima wartawan detiksatu.com pada Rabu (12/8/2026).

Dia menilai persoalan minuman beralkohol tidak cukup diselesaikan melalui penindakan kasus per kasus.

Azis menegaskan, organisasinya justru mendorong agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengatur produksi, peredaran, penjualan, konsumsi, hingga sanksi.

“Menuntut kepada Pemerintah dan DPR-RI untuk segera menerbitkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang terbukti merusak akal serta tidak memberikan keuntungan apapun baik dalam konteks sosial maupun ekonomi," tegasnya.

Desakan ini menjadi penting karena RUU Minol bukan isu legislasi yang baru muncul.

Rancangan tersebut telah lama menjadi perdebatan di DPR dan pernah masuk agenda Prolegnas.

Dalam daftar Prolegnas 2025–2029, RUU Larangan Minuman Beralkohol tercatat sebagai RUU DPR dengan posisi penyusunan.

Namun, RUU tersebut tidak tercantum dalam 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026 yang ditetapkan DPR pada Mei 2026.

Artinya, tantangan terbesarnya bukan sekadar apakah RUU Minol pernah masuk agenda legislasi, tetapi apakah DPR dan pemerintah akan kembali memberikan prioritas terhadap pembahasannya.

Celah Regulasi Nasional
Saat ini pengaturan minuman beralkohol tersebar dalam berbagai instrumen hukum, termasuk regulasi perdagangan, pengawasan cukai, serta aturan pemerintah daerah.

DPR sendiri pernah menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minol dimaksudkan sebagai payung hukum yang lebih tinggi, sementara sejumlah pengaturan sebelumnya masih berada pada tingkat peraturan teknis.

Kondisi tersebut membuat pengendalian minuman beralkohol berjalan dengan pendekatan yang berbeda-beda sesuai wilayah dan jenis pelanggarannya.

Bahkan pada 2026 masih terdapat daerah yang menerapkan perda khusus mengenai larangan atau pengendalian minuman beralkohol.

Kabupaten Kotawaringin Barat, misalnya, menggunakan Perda Nomor 13 Tahun 2006 dalam operasi penindakan peredaran minuman beralkohol.

Karena itu, pengesahan RUU Minol dapat ditempatkan bukan semata sebagai isu moral atau keagamaan, tetapi sebagai agenda harmonisasi hukum nasional.

Dalam materi RUU yang tersedia di Perpustakaan DPR, minuman beralkohol dibahas berdasarkan kadar etanol, antara lain golongan A, B dan C, serta mencakup persoalan perizinan dan pengawasan peredaran.

Dengan demikian, pembahasan ulang RUU semestinya tidak hanya berkutat pada kata “larangan”, tetapi juga menjawab pertanyaan teknis bagaimana negara mengawasi produksi, siapa yang boleh menjual, di mana boleh dijual, siapa yang boleh membeli, bagaimana perlindungan masyarakat dilakukan, serta bagaimana pengecualian untuk kebutuhan tertentu diatur secara ketat.

DPP-API secara eksplisit meminta kepolisian menindaklanjuti laporan terkait peristiwa di stan “New Port” itu.

Organisasi tersebut juga meminta proses hukum dilakukan secara cepat dan transparan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat.

Seruan tersebut menunjukkan polemik Alquran kini diarahkan menjadi pintu masuk untuk menghidupkan kembali perdebatan mengenai RUU Minol.(Muis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Kembali Muncul Desakan RUU Minol Segera Disahkan !!!

Trending Now