Badan Pengurus Wilayah BalimThe Balim Regional Board (West Papua National Committee)KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPW-KNPB)

Badan Pengurus Wilayah BalimThe Balim Regional Board (West Papua National Committee)KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPW-KNPB)

September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T07:18:54Z
Wamena,detiksatu.com || PERNYATAAN SIKAP TENTANG:PAPUA ZONA DARURAT MILITER DAN KEMANUSIAAN SEGERA! TINJAU PERJANJIAN ROMA DAN BERIKAN HAK
PENENTUAN NASIB SENDIRI UNTUK KEMERDEKAAN PAPUA BARAT
Perjanjian Roma diadakan di Roma, Ibu Kota Italia pada 30 September 1962 setelah Perjanjian New York Agreement
pada 15 Agustus 1962 di Markas besarPBB. Kedua perjanjian tersebut dilakukan tanpa melibatkan wakil dari rakyatPapua
sebagai subjek dalam perjanjian itu sebagai pemilik Wilayah Papua Barat. 

Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh
Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur 3
macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada
praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer
Administrasi wilayah Papua Barat dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia. Sehingga.
berdasarkan perjanjian tersebut, klaim Indonesia atas tanah Papua sudah dilakukan pasca penyerahan kekuasan Wilayah
Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA pada 1 Mei 1963.

Selanjutnya Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan
prokemerdekaan rakyat Papua yang melanggar perjanjian Internasional Tenatang Hak Penentuan Nasib sendiri. sebelum
proses penentuan nasib Sendiri Melalui PEPERA Pada Tahun 1969 di laksanakan. Dan tepat 7 April 1967 Indonesai dan
Amerikan lakukan penandatanganan Tentang Investasi Ekonomi PT. Freeport. perusahaan pertambangan milik negara
imperialis Amerika di Papua (Timika).

Jadi Semua Perjanjian Internasional Tentang Status Wilayah Papua Barat di Buat secara llegal tanpa melibatkan Orang
Papua Demi Memperkuat Pendudukan llegal dan Kepentingan Investasi Ekonomi Para Pihak (Indonesai.Amerika
Serikat.Belanda dan PBB)
Jadi, Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA).

Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1025
orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Jadi Secara sistematis, Kolonial
Indonesia melakukan dua musyawarah yang tidak memiliki ketentuan hukum Internasional, yang mana harus "Satu orang
satu suara" (One Man One Vote), yang telah diatur dalam New York Agreement secara hukum Internasional. Namun
Musyawarah untuk Mufakat telah melegitimasi Indonesia Secara llegal untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis.

penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat selama PEPERA berlangsung. Sehingga, hasil
manipulasi kolonial Indonesia atas Papua Barat sudah CATAT dalam Resolusi PBB No. 2504 (XXIV) pada November 1969,
dengan alasan kolonial Indonesia telah merebut dan merekayasa hasil PEPERA yang tidak demokratis dalam resolusi yang
ilegal. Kini suda memasuki 64 tahun sejak penandatanganan Roma dan New York Agreement yang ilegal tersebut. Rakyat
bangsa papua di perhadapkan dengan Situasi Krisis Kemanusia dan Militerisme yang semakin Parah dengan berbagai
macam regulasi yang Pemerinatah llegal Indonesai dan kapitalis yang disahkan dalam beberapa tahun terakhir yang
semakin mempersulit kehidupan rakyat papua.

Implementasi dari berbagai macam regulasi Pemerinatah Pusat demi kepentingan Invesatsi ini maka pembungkaman ruang
demokrasi, kriminalisasi, penangkapan, Eksploitasi sumber daya alam secara massif dan berkelanjutan tanpa
memperdulikan nasib masa depan masyarakat, pengiriman Imigran llegal dan operasi militer yang terus dilakukan yang
mengakibatkan Pengungsiaan dan Kematian Masyarakat Papua. 

Maka, dalam rangka Protes 64 Tahun Perjanjian Roma dan
New York yang llegal ini, Kami Komite Nasional Papua Barat Sebagai Media Nasional Bangsa Papua
menyatakan sikap kami kepada Pemerinatah Rezim Prabowo - Gibran, Belanda, Amerika Serikat dan PBB untuk segera:

1.
Amerika dan Roma bertanggung jawab atas penderitaan Rakyat Bangsa Papua selama 64 Tahun di Papua akibat dari
perjanjian sepihak yang mengorbankan masa depan bangsa Papua.

2. Perjanjian New York dan Roma menjadi Dasar Operasi Militer Indonesia di Papua Sejak Tahun 1961 hingga saat ini di
Papua secara masif dan llegal diluar prosedur hukum nasional Indonesia dan hukum internasional.

3. Negara Indonesai sebagai Aktor Konflik di Papua yang Mengakibatkan Pelanggaran HAM sejak Tahun 1961 hingga saat
ini. Maka Negara bertanggungjawab dan membuka diri untuk menyelesaian Akar Konflik Papua dalam Mekanisme
Internasional.

4. Operasi Militer di Papua tidak memiliki dasar Hukum dan ilegal melanggar hukum nasional Indonesia dan hukum
humaniter internasional, maka para pelaku kejahatan segera Adili di Pengadilan Kriminal Internasional.

5. Konflik operasi militer TNI polri dan TPN-PB berdampak pada Pengungsian Internal Rakyat bangsa Papua sebanyak
127.031 jiwa, sejak 19 Desember 1961 sampai saat ini akibat dari perjanjian-perjanjian internasional yang di sepakati
sepihak tanpa melibatkan bangsa Papua sebagai subjek hukum internasional maka PBB dan Roma waktu itu
bertanggung jawab sebagai mediator maka, kami rakyat bangsa Papua meminta PBB, Roma dan MSG Segera menjadi
mediator untuk memediasi konflik politik bangsa Papua saat ini.

6. Papua Bukan Tanah Kosong! Hentikan Genosida, Ekosida, dan Etnosida di Papua. Dan dengan Tegas kami menolak
Wacana Kementrian Dalam Menteri untuk Mendefinisikan Orang Papua (UU Otsus dan SK Mendagri)

7. Rakyat bangsa Papua menolak dengan tegas Pendataan Ulang Pengungsi dan pelanggaran HAM oleh Kementrian HAM


8.RI di Papua.
Kami Tolak Dialog versi Jakarta dan Lakukan Perundingan yang di Mediasi oleh pihak Internasional.

9. Pemerintah rezim Prabowo dan Gibran segera membuka akses untuk lembaga kemanusiaan internasional seperti,
Komite Internasional, Palang Merah Dan Ahli Yang Ditunjuk Dewan Ham PBB Di Jenewa ke papua barat untu
melihat situasi di wilayah konflik.

10. Rakyat bangsa papua, sampaikan ucapan terima kasih seluruh Negara-negara serumpun Melanesia yang tergabung
dlam MSG dan PIF atas dukungan anda terhadap situasi krisis kemanusiaan dan militerisme di papua barat yang mana
anda mendesak pemerintah Indonesia dihadapan pimpinan dunia untuk membuka akses pemantauan internasional ke
papua barat dalam siding tahunan PBB yang ke-81 (UNGA)

11. Rakyat Bangsa Papua Menuntut Kepada Belanda, Roma,AS dan PBB Untuk meninjau New York Agreement dan Roma
Agreement 1962 Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri yang tidak di Lakukan sesuai dengan Mekanisme yang di
sepakati "Satu Orang satu Suara" maka Segera Gelar Referendum ulang bagi Rakyat bangsa Papua Barat untuk
menentukan masa depan politknya.

KORLAP UMUM
Demikian Pernyataan ini kami buat Demi Keutuhan Ciptaan Tuhan di Atas Tanah
Air Papua kami sampaikan berlimpah Terima kasih
Di Keluarkan Balim Wamena

Pada Tanggal : 30 Sep 2026
KORLAP UMUM 
Melki Elopere 
Penyelenggara Aksi Mimbar bebas 
BP KPNB WILAYAH BALIM 
Mardi Hiluka

PENANGGUNG JAWAB NASIONAL
Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
Agus Kossay 
Ketua Umum 

Reporter : Ejayo Kamarigi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Pengurus Wilayah BalimThe Balim Regional Board (West Papua National Committee)KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPW-KNPB)

Trending Now