MAKASSAR,DETIKSATU.COM || Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut dipimpin Ketua GRH Ishadul, S.H. bersama Ketua APAK A. Akbar. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta Kejari Makassar memeriksa Ketua KONI Makassar Ismail dalam rangka pendalaman penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Kejari Makassar telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Dalam keterangan pada 22 September 2026, Kasi Intelijen Kejari Makassar menyebut sebanyak 26 saksi dari unsur KONI dan cabang olahraga telah diperiksa.
Soroti Posisi Ketua KONI
Ketua GRH Ishadul mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar perlu dipertimbangkan apabila keterangannya dinilai relevan dengan proses penyelidikan.
GRH dan APAK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh tahapan pengelolaan dana hibah, mulai dari proses pengusulan, pembahasan, penganggaran, penetapan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban.
Mereka juga menyoroti posisi Ismail yang disebut menjabat sebagai Ketua KONI Makassar sekaligus anggota DPRD Kota Makassar. Menurut Ishadul, aspek tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan atau potensi konflik kepentingan dalam proses penganggaran hibah tersebut.
“Kami meminta Kejari Makassar jangan hanya memeriksa pihak-pihak di bawah. Ketua KONI juga harus dimintai keterangan apabila memang diperlukan, agar proses penyelidikan ini terang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Ishadul.
Ishadul menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti pihaknya menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Ismail.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Dalam keterangannya pada Juli 2026, Ismail sebelumnya menyatakan bahwa hibah sebesar Rp15 miliar tersebut masuk melalui mekanisme APBD Perubahan dan dikelola berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Minta Penanganan Transparan
Ishadul mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejari Makassar memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pengelolaan dana hibah ini sesuai kebutuhan penyelidikan,” katanya.
Ia juga meminta Kejari Makassar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Kawal Perkembangan Perkara
GRH bersama APAK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.
Ishadul mengatakan pihaknya siap menyampaikan aspirasi kepada institusi penegak hukum pada tingkat yang lebih tinggi apabila menurut mereka diperlukan.
“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Jika diperlukan, kami siap menyampaikan aspirasi ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Agung. Ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan maupun penyelidikan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.(Jul)