Pasamn barat,detiksatu.com || Kabupaten Pasaman Barat mendapat kuota 3.244 usaha mikro dalam program Bantuan Presiden (Banpres) bagi UMKM terdampak bencana. Setiap usaha mikro yang memenuhi persyaratan berkesempatan mendapatkan bantuan modal sebesar Rp3 juta.
Informasi tersebut tertuang dalam surat Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 500.3/248/DPKUKM/IX/2026 tertanggal 3 September 2026.
Surat yang ditandatangani Kepala DPKUKM Pasaman Barat, Agusli, tersebut ditujukan kepada seluruh wali nagari se-Pasaman Barat.
Dalam surat itu, para wali nagari diminta membantu menyosialisasikan program Banpres kepada pengusaha mikro yang terdampak bencana di masing-masing wilayah.
Ini Syarat Penerimanya
Berdasarkan surat DPKUKM Pasaman Barat, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta menjalankan usaha mikro di wilayah yang terdampak bencana.
Calon penerima juga bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.
Selain itu, calon penerima tidak sedang menerima kredit KUR atau pembiayaan perbankan lainnya.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan berupa fotokopi KTP, fotokopi KK dan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi yang memiliki NIB.
Bisa Mengurus Langsung ke Dinas
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengusaha mikro dapat mengurus langsung ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pasaman Barat.
Sementara itu, pemerintah nagari diminta membantu mensosialisasikan program kepada pengusaha mikro terdampak bencana di wilayah masing-masing.
Untuk penyiapan data calon penerima, Kementerian UMKM memberikan batas waktu hingga 9 September 2026.
Data calon penerima disiapkan menggunakan format yang telah dilampirkan DPKUKM Pasaman Barat untuk selanjutnya diusulkan kepada Kementerian UMKM.
Bantuan tersebut tidak otomatis diberikan hanya karena seseorang memiliki usaha atau pernah terdampak bencana. Calon penerima harus memenuhi persyaratan dan masuk dalam data calon penerima yang diusulkan pemerintah daerah untuk diproses sesuai mekanisme program Kementerian.
Surat Sudah Dikirim, Apakah Informasinya Sudah Sampai ke Pelaku Usaha?
Surat DPKUKM tersebut telah dilayangkan kepada seluruh wali nagari sejak 3 September 2026. Namun, dari penelusuran Detiksatu.com pada Senin (7/9/2026), masih ditemukan sejumlah pelaku UMKM yang mengaku belum mengetahui adanya program Banpres tersebut.
Di sisi lain, sosialisasi sudah dilakukan di sejumlah nagari.
Salah satunya Nagari Lingkuang Aua Baru, yang mengumumkan kepada masyarakat yang sudah mengisi data Banpres UMKM agar menyerahkan fotokopi KTP dan KK ke kantor wali nagari paling lambat 8 September 2026.
Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendataan sudah berjalan di tingkat nagari. Namun, hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan bahwa informasi mengenai program tersebut belum sepenuhnya diketahui oleh pelaku usaha mikro.
Dengan batas waktu penyiapan data hingga 9 September 2026, pelaku usaha mikro terdampak bencana yang memenuhi persyaratan perlu segera memastikan proses pendataannya melalui pemerintah nagari atau mengurus langsung ke DPKUKM Pasaman Barat.
(Riski Habibi)