BPN Ukur Lahan Dua Usaha di Sedati, Hasilnya Jadi Dasar Langkah Berikutnya

BPN Ukur Lahan Dua Usaha di Sedati, Hasilnya Jadi Dasar Langkah Berikutnya

September 12, 2026 | September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T01:17:26Z

Sidoarjo, detiksatu.com | | Polemik dua usaha di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahapan penting setelah petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo melakukan pengukuran di lokasi, Jumat (11/09/2026).

Pengukuran tersebut dilakukan dalam rangka penataan batas. Hasil resmi pengukuran masih menunggu proses pengolahan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Petugas ukur BPN Sidoarjo, Ahmad Saifudin Zuhri, mengatakan pengukuran dilakukan berdasarkan penunjukan batas di lapangan.

“Ini pengukuran sesuai penunjukan batas saja, Pak,” ujarnya seusai kegiatan pengukuran.

Menurut Ahmad, petugas mengambil data berdasarkan batas yang ditunjukkan di lapangan dengan melibatkan pihak-pihak yang berbatasan sebagai bagian dari proses pengukuran.

Data hasil pengukuran selanjutnya diproses di kantor. Mengenai hasil akhir maupun langkah berikutnya, Ahmad mengatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan pimpinan.

“Kita sampaikan ke pimpinan dulu saja. Kita nggak berani melangkahi pimpinan,” katanya.

Saat ditanya apakah pengukuran tersebut otomatis menyelesaikan persoalan antara kedua pihak, Ahmad tidak memberikan kesimpulan.

“Kalau itu kita tidak bisa jawab. Intinya, tujuan kita, surat tugas kita untuk mengambil data sesuai penunjukan batas itu saja,” ujarnya.

Keterangan Sekcam soal Tindak Lanjut Mediasi

Tahapan pengukuran tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut mediasi yang sebelumnya berlangsung di tingkat Kecamatan Sedati.

Sekretaris Camat Sedati, Trilaksono Budi S., saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pembahasan sebelumnya menyampaikan bahwa dalam pembahasan di Kecamatan, pihak Hendry Cahyadi disebut sebagai pihak yang mengajukan pengukuran.

Namun, dalam pelaksanaannya, permohonan pengukuran yang menjadi dasar turunnya petugas BPN pada Jumat 11 September 2026 tercatat atas nama Albert Handoko.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari kronologi proses yang masih berjalan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah mengabaikan atau melanggar hasil mediasi.

Trilaksono menegaskan Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan persoalan teknis batas tanah.

“Kalau dari Kecamatan belum mempunyai kewenangan akan hal itu. Jadi, alangkah baiknya nanti dari BPN saja, dari hasil ini,” katanya.

Ia berharap hasil pengukuran dapat memberikan kejelasan bagi kedua pihak dan menjadi jalan keluar bagi persoalan yang berkembang.

“Diharapkan hasilnya itu bisa memuaskan kedua belah pihak dan permasalahan ini bisa segera selesai,” ujar Trilaksono.

Albert: Saya Memulai agar Proses Tidak Berhenti

Sementara itu, Albert Handoko menjelaskan dirinya akhirnya mengajukan proses pengukuran setelah, menurut dia, mendapat arahan dari Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo agar ada pihak yang memulai proses sehingga tidak berhenti.

Menurut Albert, dokumen pengajuan telah dilengkapi sejak Agustus 2026 hingga kemudian pengukuran dilakukan BPN pada hari ini.

Ia mengatakan tujuan pengukuran adalah memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai hak masing-masing pihak.

“Yang saya harapkan ada kejelasan dan kepastian terkait hak masing-masing,” kata Albert.

Albert juga menyatakan siap menjadikan hasil resmi BPN sebagai dasar pembahasan selanjutnya.

“Kalau hasil pengukuran BPN nantinya menjadi dasar, saya siap,” ujarnya.

Ia berharap administrasi dan legalitas masing-masing pihak dapat semakin jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Hendry Siap Ikuti Hasil BPN

Di sisi lain, Hendry Cahyadi mengaku mengetahui bahwa Albert mengajukan pengukuran tersebut.

Hendry menyatakan tidak keberatan dengan proses pengukuran yang dilakukan BPN.

“Itu kan yang mengajukan beliau. Biar semuanya nanti jelas ke depannya,” kata Hendry.

Ia juga menyatakan siap memberikan data atau keterangan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses di Kantor Pertanahan.

Hendry menegaskan hasil resmi BPN akan dijadikan dasar dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

“Pasti akan saya jadikan dasar penyelesaian, hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Dengan demikian, kedua pihak sama-sama menyatakan akan menghormati hasil proses yang dilakukan instansi berwenang.

Batas Teknis Menunggu Instansi Berwenang

Kepala Desa Sedati Gede, Muhammad Nasruddin, mengatakan pemerintah desa mengetahui kegiatan pengukuran tersebut dan menugaskan perangkat desa untuk mendampingi di lapangan.

Namun, ia menegaskan desa tidak berada pada posisi untuk menentukan batas teknis tanah maupun sempadan sungai.

“Kalau mengenai batas sempadan sungai, itu kewenangan OPD teknis yang menangani pengairan untuk menentukan,” ujarnya.

Menurut Nasruddin, apabila persoalan menyangkut batas jalan maupun kawasan pengairan, penentuannya harus merujuk kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan.

Karena itu, pembicaraan mengenai ukuran tertentu terkait sempadan sungai belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari OPD teknis terkait.

Aparat Pastikan Pengukuran Berjalan Kondusif

Selama proses pengukuran, unsur pemerintah dan aparat keamanan turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Kasatpol PP Kecamatan Sedati, Dadang Adi Pramana, mengatakan kehadiran Satpol PP bersama Koramil Sedati merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.

“Yang penting tidak berpihak dan proses berjalan lancar,” katanya.

Menurut Dadang, dalam persoalan yang melibatkan perbedaan pandangan, masing-masing pihak memiliki pendapat. Karena itu, penentuan persoalan batas maupun pihak yang memiliki hak diserahkan kepada instansi yang berwenang.

“Untuk menentukan mana yang lebih berhak, itu nanti kami serahkan kepada BPN,” ujarnya.

Ia berharap proses pengukuran dapat memberikan titik terang bagi kedua pihak.

“Harapannya kegiatan hari ini bisa menemukan titik terang bagi kedua belah pihak. Semoga juga sama-sama legawa dan masalah ini bisa segera terselesaikan,” katanya.

Hal senada disampaikan Serka W. Galih S. dari Koramil Kecamatan Sedati. Ia berharap seluruh proses tetap ditempuh melalui komunikasi dan mediasi sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru di lapangan.

LIRA Pilih Tunggu Fakta

Sementara itu, Ketua Brigade LSM LIRA Jawa Timur sekaligus Ketua LIRA Kecamatan Sedati, Irfan Nuriyanto, hadir di lokasi setelah diundang pihak Hendry Cahyadi.

Irfan menegaskan kehadiran LIRA bukan untuk memihak salah satu pihak.

“Kami tidak berpihak ke mana-mana, baik A maupun B. Kami hanya mengawal supaya di lapangan tidak terjadi gesekan,” katanya.

Ia mengatakan LIRA memilih melihat fakta di lapangan dan menunggu hasil dari proses resmi yang dilakukan instansi berwenang.

“Semua yang kami inginkan kembali lagi sesuai dengan fakta di lapangan, tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya dugaan persoalan tertentu, Irfan memilih tidak berspekulasi.

“Mungkin ada dugaan, tetapi belum. Kami belum berani ngomong. Nanti biar hasil yang menjawab semuanya,” katanya.

Kini, perhatian bergeser pada hasil resmi pengukuran BPN. Hasil tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai data teknis, tetapi menjadi pijakan bagi para pihak dan pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan masing-masing.

Kepastian itu penting bagi kedua pihak sekaligus publik. Situasi dua usaha dalam satu lokasi juga membuat kepastian informasi dan administrasi menjadi penting, termasuk bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan di lokasi tersebut.

Karena itu, setelah hasil pengukuran resmi tersedia, Pemkab Sidoarjo bersama OPD terkait diharapkan dapat bergerak cepat melakukan koordinasi dan memberikan arah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing. 

Bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan aturan berjalan, administrasi memiliki kepastian, dan persoalan yang telah bergulir tidak kembali menjadi sengketa tanpa ujung.

Media ini siap menerima hak jawab dan klarifikasi. (zae/bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Ukur Lahan Dua Usaha di Sedati, Hasilnya Jadi Dasar Langkah Berikutnya

Trending Now