Putussibau,detiksatu.com || Pengumuman penjualan langsung barang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menuai perhatian publik. Pasalnya, dari puluhan barang rampasan yang masuk dalam daftar penjualan, terdapat sejumlah peralatan yang dalam dokumen disebut sebagai alat tambang, termasuk mesin tambang, mesin jek emas, mesin kopol/katrol hingga lanting jek, Sabtu 19 September 2026.
Berdasarkan salinan Pengumuman Kejari Kapuas Hulu Nomor: B-1219/A.0.1.16/BPapa.1/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, terdapat barang rampasan negara yang akan ditawarkan melalui mekanisme penjualan secara langsung.
Dalam daftar tersebut tercantum berbagai jenis barang, mulai dari BBM, kendaraan bermotor, peralatan tambang hingga perlengkapan pendukung aktivitas pertambangan.
Yang menjadi perhatian publik antara lain BBM jenis Solar kurang lebih 9.600 liter, BBM jenis Pertalite kurang lebih 2.400 liter, sejumlah mesin pertambangan, mesin jek emas, mesin kopol/katrol serta lanting jek.
“Kenapa Tidak Dimusnahkan?”
Masuknya peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ke dalam daftar penjualan kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah peralatan seperti mesin tambang dan lanting jek memang memiliki mekanisme penyelesaian melalui penjualan, atau terdapat pertimbangan tertentu sehingga barang tersebut tidak dilakukan pemusnahan.
“Kalau barangnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilarang atau menjadi barang bukti perkara, kenapa tidak dimusnahkan saja? Kalau dijual, jangan sampai nanti digunakan lagi untuk kegiatan yang sama,” celetuk seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya mengatakan, persoalan tersebut sebaiknya dijelaskan secara terbuka oleh pihak Kejari Kapuas Hulu agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Kami bukan mempersoalkan Kejaksaan menjual barang rampasan. Yang menjadi pertanyaan, khusus alat seperti mesin tambang dan lanting jek, apakah memang secara hukum boleh dijual kembali, atau ada pertimbangan tertentu sehingga tidak dimusnahkan?” ujarnya.
Daftar Barang Rampasan Nomor 44–74
Berdasarkan salinan daftar barang rampasan yang disampaikan dalam pengumuman tersebut, tercantum antara lain:
44. 2 buah dulang.
45. 2 unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha.
46. BBM jenis Solar kurang lebih 9.600 liter dalam 48 drum plastik dan besi.
47. BBM jenis Pertalite kurang lebih 2.400 liter dalam 10 drum plastik.
48–55. Sejumlah sepeda motor dan kendaraan roda empat.
48. 1 set alat tambang berupa mesin D-22 merek Mitsubishi Fuso.
49. 1 set alat tambang berupa mesin Mitsubishi Hyundai D-16.
50. 1 set alat tambang berupa mesin Mitsubishi PS 120.
51. 2 set mesin kopol/katrol merek Tianli.
52. 1 set mesin kopol/katrol merek Sumo.
61–66. Pompa, selang spiral, mesin starter, aki, kain karpet/keset dan drum plastik.
53. 4 unit lanting jek.
54. 3 buah dulang.
55. 2 set mesin jek emas merek Mitsubishi Fuso.
56. 2 set mesin kopol/katrol merek Tianli.
71–73. Kain Korea, drum plastik dan dulang.
57. 2 unit lanting jek.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa selain kendaraan dan BBM, terdapat sejumlah peralatan yang secara eksplisit disebut sebagai alat tambang, termasuk mesin D-22, mesin D-16, Mitsubishi PS 120, mesin jek emas, mesin kopol/katrol dan lanting jek.
Bukan Sekadar Soal Laku Terjual
Pengelolaan barang rampasan negara bukan semata-mata mengenai barang tersebut laku atau tidak dalam proses penjualan. Publik juga berkepentingan mengetahui dasar hukum dan pertimbangan terhadap jenis barang yang ditawarkan.
Terlebih, beberapa barang dalam daftar secara eksplisit disebut sebagai alat tambang.
Pertanyaan publik kemudian berkembang: apabila barang tersebut nantinya dibeli oleh pihak lain, apakah terdapat ketentuan mengenai penggunaan atau pemanfaatannya?
Hal tersebut menjadi relevan mengingat persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Publik tentunya tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat maupun menyimpulkan bahwa barang yang dijual tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Namun, aspek pencegahan dan kepastian hukum dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Media Coba Konfirmasi
Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, detiksatu.com mencoba menghubungi Wan Gilang Ferdian, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, yang namanya tercantum dalam dokumen pengumuman tersebut.
Konfirmasi yang dimintakan terutama berkaitan dengan mekanisme penjualan barang rampasan, termasuk dasar dan pertimbangan terhadap peralatan yang dalam daftar disebut sebagai alat tambang, mesin jek emas, mesin kopol/katrol serta lanting jek.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
detiksatu.com tetap membuka ruang bagi Wan Gilang Ferdian maupun Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan ini.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pengelolaan maupun penjualan barang rampasan. Pertanyaan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai dasar hukum, mekanisme dan pertimbangan pengelolaan barang rampasan negara, khususnya terhadap barang yang dalam dokumen resmi disebut sebagai alat tambang.
Publik Menunggu Penjelasan Kejari
Dengan adanya daftar tersebut, publik berharap Kejari Kapuas Hulu dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan hukum terhadap barang-barang yang ditawarkan.
Khususnya terkait mesin yang dalam daftar disebut sebagai alat tambang, mesin jek emas, mesin kopol/katrol dan lanting jek.
Penjelasan tersebut penting untuk menerangkan apakah setiap barang rampasan memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda, apa dasar penentuan barang untuk dijual, serta bagaimana ketentuan pemanfaatan barang setelah berpindah kepada pembeli.
Pada akhirnya, pertanyaan publik cukup sederhana: untuk peralatan yang disebut sebagai alat tambang dan lanting jek, apa dasar pertimbangan hukum sehingga barang tersebut dijual dan bukan dimusnahkan?
Publik menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
detiksatu.com — Mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan kepentingan publik.