LEBAK,DETIKSATU.COM || Proses lelang pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dua perusahaan yang disebut telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan harga sesuai Dokumen Pemilihan diduga gagal dalam tahapan menuju penetapan pemenang.
Dugaan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak, King Naga. Ia mempertanyakan proses evaluasi yang dilakukan Pokja dan meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh.
"Kami memantau proses lelang ini dari awal. Sangat aneh ketika perusahaan yang berdasarkan dokumen dan kualifikasi telah memenuhi persyaratan, kemudian dinyatakan gagal. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan harus dijelaskan secara transparan oleh Pokja," ujar King Naga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026).
Menurut King Naga, proses pengadaan pemerintah harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena proyek Huntap berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak bencana yang telah lama menantikan hunian tetap.
"Jangan sampai persoalan dalam proses lelang justru membuat pembangunan Huntap kembali tertunda. Yang harus menjadi perhatian utama adalah kepentingan masyarakat penerima manfaat," katanya.
Atas dugaan tersebut, LSM GMBI Distrik Lebak mendesak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Inspektorat Jenderal untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan penyedia proyek Huntap Lebak Gedong.
King Naga juga meminta agar seluruh tahapan evaluasi diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang ada, termasuk alasan dinyatakannya peserta tidak memenuhi persyaratan apabila memang terdapat peserta yang digugurkan.
"Kami mendesak agar proses ini dievaluasi secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kesengajaan dalam proses pemilihan, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, Pokja juga harus menjelaskannya secara terbuka," tegasnya.
King Naga menyatakan LSM GMBI Distrik Lebak akan terus mengawal persoalan tersebut. Pihaknya juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke kementerian terkait maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan.
"Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan,Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pokja Pemilihan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait dugaan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat dalam pemberitaan selanjutnya.
Sumber: LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(Jul)