DUGAAN GRATIFIKASI Rp5 JUTA DI UNIT LAKA POLRES TANGSEL BERLANJUT, PERUSAHAAN MINTA IDENTITAS DIHAPUS DARI MEDIA

DUGAAN GRATIFIKASI Rp5 JUTA DI UNIT LAKA POLRES TANGSEL BERLANJUT, PERUSAHAAN MINTA IDENTITAS DIHAPUS DARI MEDIA

September 18, 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T10:01:28Z

TANGERANG SELATAN,DETIKSATU COM || Dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta dalam proses pengurusan pemindahan barang dari sebuah tronton di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, Suhaemi, menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada seorang anggota Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan berinisial A berpangkat Aiptu.

Di tengah polemik tersebut, seorang staf perusahaan berinisial AA yang sebelumnya disebut memberikan keterangan terkait dugaan pemberian uang tersebut dikabarkan meminta agar nama pribadi dan nama perusahaannya tidak lagi dicantumkan dalam pemberitaan.

Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, yang mengaku sebagai pihak keluarga Suhaemi, mengatakan permintaan tersebut disampaikan langsung oleh AA.

“AA staf perusahaan yang memberikan uang kepada pihak Unit Laka menghubungi saya dan meminta nama pribadi serta perusahaannya dihapus dari media,” ujar Eli.

Menurut Eli, permintaan tersebut muncul setelah kantor perusahaan di kawasan BSD City disebut didatangi sejumlah orang yang menurut informasi yang diterimanya diduga merupakan aparat kepolisian.

“Kedatangan sejumlah orang itu membuat pimpinan perusahaan merasa tidak nyaman. Mereka tidak ingin terseret dalam persoalan ini,” katanya.

AA Disebut Mengalami Kekhawatiran

Eli mengatakan, saat berkomunikasi dengan AA melalui telepon, dirinya menangkap adanya kekhawatiran dari pihak staf perusahaan tersebut.

“Yang saya dengar ada rasa takut. Mereka tidak ingin terseret dan menganggap perkara laka sudah selesai,” ujar Eli.

Namun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari AA mengenai alasan permintaan penghapusan identitas tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan mengenai siapa saja yang datang ke kantor mereka serta tujuan kedatangan tersebut.

Perkara Kecelakaan dan Dugaan Pemberian Uang Dipersoalkan Terpisah

Eli menilai perkara kecelakaan lalu lintas dengan dugaan pemberian uang kepada oknum penyidik merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya perkara lakanya. Yang sedang kami soroti adalah dugaan pemberian uang Rp5 juta kepada oknum penyidik dalam proses pengurusan pindah barang,” katanya.

Berdasarkan keterangan Eli, dugaan pemberian uang tersebut terjadi pada 28 Agustus 2026 dalam proses pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke kendaraan B 6578 GVQ.

Eli meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh mengenai siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, tujuan pemberian, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau pelayanan yang diberikan oleh anggota kepolisian.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Adanya pemberian uang Rp5 juta tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

Minta Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan

Atas persoalan tersebut, Eli meminta Kapolda Metro Jaya melalui bidang Propam melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan yang disampaikannya.

“Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai prosedur. Saksi, pihak yang memberikan uang, maupun bukti-bukti yang ada harus diperiksa,” tegas Eli.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut diperiksa untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan pemberian uang Rp5 juta.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai prosedur. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih dan kalau terbukti bersalah, tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Perpolri tentang Kode Etik Masih Berlaku

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih berstatus berlaku. Peraturan tersebut menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polri, pemeriksaan internal dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, jenis pelanggaran maupun sanksi terhadap anggota yang dimaksud tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses yang berwenang.

Soal Perlindungan Saksi

Permintaan pihak perusahaan agar identitas stafnya tidak lagi dipublikasikan juga menjadi perhatian dalam perkara ini.

Saat ini ketentuan mengenai pelindungan saksi, korban, pelapor, informan, dan ahli diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. UU tersebut berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006 serta UU Nomor 31 Tahun 2014.

Karena itu, dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap pihak yang mengetahui suatu peristiwa harus dibuktikan secara faktual dan tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya kedatangan seseorang ke kantor perusahaan.

Konfirmasi Polres Tangsel

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Tangerang Selatan, Propam Polda Metro Jaya, anggota yang disebut berinisial A, pihak perusahaan, maupun AA terkait dugaan pemberian uang Rp5 juta tersebut.

Konfirmasi juga diperlukan untuk menjelaskan apakah benar terdapat anggota atau pihak yang datang ke kantor perusahaan di kawasan BSD City, dalam kapasitas apa kedatangan tersebut dilakukan, serta apakah kedatangan tersebut berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas atau dugaan pemberian uang.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Jul)

Narasumber: Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, pihak keluarga Suhaemi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DUGAAN GRATIFIKASI Rp5 JUTA DI UNIT LAKA POLRES TANGSEL BERLANJUT, PERUSAHAAN MINTA IDENTITAS DIHAPUS DARI MEDIA

Trending Now