Aktivitas PETI Beroperasi Secara Terang-terangan diDesa Serosa, Hulu Kuantan, Seolah Kebal Hukum.

Aktivitas PETI Beroperasi Secara Terang-terangan diDesa Serosa, Hulu Kuantan, Seolah Kebal Hukum.

September 16, 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T14:49:23Z

KUANTAN SINGINGI,DETIKSATU.COM || Warga Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kini diliputi kegelisahan yang mendalam. Pasalnya, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terbukti beroperasi tidak jauh dari pemukiman warga, tepatnya di kawasan Dusun Padang Serosa, Desa Serosa Simpang Empat, di lingkungan sekitar PT Udaya Lohjonawi. (Rabu,16-09-2026).
 
Kegiatan penambangan ini diduga dikelola oleh beberapa pihak yang dikenal warga, yakni yang berinisial (I, IC, dan A) sebagai penanggung jawab utama, serta yang berinisial (L) yang bertindak sebagai koordinator di lapangan yang mengawasi langsung jalannya kegiatan PETI tersebut.
 
Yang paling meresahkan warga adalah penggunaan alat berat untuk melakukan pengupasan lapisan tanah dan bukit secara besar-besaran. Aktivitas PETI ini berlangsung setiap hari tanpa izin resmi, terlihat jelas dari tumpukan tanah galian yang menggunung, dan lubang-lubang besar yang terbuka.
 
Lokasi kegiatan PETI ini sangat dekat dengan pemukiman warga, sehingga dampaknya langsung dirasakan warga diantaranya:
 • Asap dan suara bising PETI tersebut mengganggu ketenangan warga setiap hari
- Sumber air dikhawatirkan tercemar. Aliran sungai yang menjadi kebutuhan warga berisiko tercampur lumpur dan zat sisa pengolahan
- Rawan longsor — penggalian bukit yang tidak teratur dikhawatirkan merembet ke area pemukiman saat musim hujan tiba
- Lubang galian terbuka menjadi ancaman keselamatan, terutama bagi anak-anak yang bermain di sekitarnya
 
"Warga sudah sangat resah. Setiap hari mendengar suara alat berat, asap beterbangan, dan kami takut sumber air kami rusak. Lokasinya tidak jauh dari rumah-rumah kami," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
 
Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, warga secara khusus menyampaikan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah penindakan tegas. Warga meminta:
 • Turun langsung meninjau lokasi di Dusun Padang Serosa
- Menghentikan aktivitas PETI secara total dan permanen
- Mengamankan alat berat yang digunakan untuk kegiatan tanpa izin tersebut
- Memastikan lingkungan dipulihkan sehingga warga dapat kembali beraktivitas dengan tenang dan aman
- Memeriksa dan memproses para pelaku dengan hukum yang sudah berlaku

Di mana Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak APH maupun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait laporan warga ini. Warga berharap tindakan cepat dilakukan sebelum kerusakan lingkungan dan kerugian yang lebih besar terjadi.


Reporter: Roger Claudio.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas PETI Beroperasi Secara Terang-terangan diDesa Serosa, Hulu Kuantan, Seolah Kebal Hukum.

Trending Now